bogortraffic.com, BOGOR- Program Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Desa atau yang dikenal dengan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) di Desa Muarajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, sempat tertunda akibat permasalahan status lahan. Lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan dan tembok penahan tanah (TPT) merupakan milik Bank Indonesia (BI), yang memerlukan izin resmi sebelum dilakukan pembangunan.
Kepala Desa Muarajaya, Awan Hermawan, mengakui bahwa keterlambatan pembangunan program Samisade di desanya disebabkan oleh kendala tersebut. Namun, setelah melalui prosedur yang sesuai dan melakukan pendekatan dengan pihak terkait, Pemdes Muarajaya akhirnya mendapatkan izin dari BI.
“Alhamdulillah, setelah melewati proses dan tahapan yang diperlukan, Bank Indonesia memberikan izin akses penggunaan lahan untuk melanjutkan kegiatan pembangunan ini,” ungkap Awan saat membuka secara resmi kick off program Bankeu Infrastruktur di Desa Muarajaya, Jumat (11/10).
Pada tahun 2024, Pemdes Muarajaya menggunakan dana bantuan dari APBD Kabupaten Bogor untuk pembangunan jalan lingkungan dan TPT di Kampung Nyenang RW 02. Lokasi ini bersebelahan dengan Komplek Diklat Bank Indonesia, sehingga izin akses lahan dari BI menjadi syarat penting.
“Kami memulai pembangunan tahap pertama ini dengan betonisasi jalan lingkungan dan TPT, yang merupakan prioritas kebutuhan masyarakat setempat,” jelas Awan.
Ia berharap pembangunan ini akan mempercepat akselerasi pembangunan infrastruktur di desanya, serta meningkatkan akses mobilisasi dan perekonomian warga.
“Program ini bertujuan untuk mempercepat transportasi barang dan jasa, serta memperlancar akses mobilisasi sehingga perekonomian warga dapat meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan dari Bank Indonesia, Daniel Agus, mengonfirmasi bahwa BI telah memberikan izin penggunaan lahan untuk kegiatan pembangunan di Desa Muarajaya. Namun, ia menjelaskan bahwa proses pemberian izin memerlukan waktu yang cukup lama karena lahan tersebut merupakan aset negara, dan bukan hibah tanah.
“Prosesnya harus melalui tahapan yang benar, karena ini menyangkut aset negara yang harus dipertanggungjawabkan. Tujuannya agar ke depan tidak ada masalah hukum,” tegas Daniel.
Dengan dimulainya pembangunan ini, diharapkan program Samisade dapat memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Muarajaya.





