bogortraffic.com, BOGOR – Polres Bogor berhasil menangkap dua pria berinisial KS dan ES, yang viral di media sosial karena membawa airsoft gun dan parang saat terlibat keributan dengan warga di Cigudeg, Kabupaten Bogor. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (11/7/2025) dan sempat memicu keresahan warga.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari informasi adanya sekelompok orang yang diduga masuk ke area milik perusahaan. Mendapat laporan tersebut, kedua pelaku langsung turun ke lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka sempat turun ke lokasi, setelah mendapat informasi mengenai masuknya sekelompok orang ke area perusahaan,” kata Rio dalam keterangan resminya, Rabu (16/7/2025).
Setibanya di lokasi, pelaku KS diketahui langsung menampar salah satu warga dan bahkan menempelkan parang ke leher korban, yang memicu aksi saling dorong dan keributan fisik.
Sementara itu, pelaku ES membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang, dan turut mengambil parang yang sempat terjatuh dari tangan rekannya.
“Di lokasi, KS membawa parang dan sempat menempelkan senjata tersebut ke leher seorang warga, lalu menamparnya. Sementara itu, ES membawa airsoft gun dan turut menenteng parang dari rekannya,” jelas Kapolres.
Keduanya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami motif sebenarnya dan legalitas kepemilikan airsoft gun yang digunakan pelaku.
Polres Bogor juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri, terlebih dengan membawa senjata tajam atau menyerupai senjata api, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat pidana.
Kapolres Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa semua pihak harus menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang, tanpa mengedepankan kekerasan atau intimidasi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan untuk tidak melakukan tindakan sepihak yang bisa memicu konflik. Hormati proses hukum, hindari provokasi, dan laporkan kepada kepolisian jika ada gangguan keamanan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Polres Bogor telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk parang dan airsoft gun yang digunakan pelaku.
Kedua tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.






