bogortraffic.com, BOGOR– Polres Bogor mengungkap praktik kecurangan sebuah pabrik minyak goreng di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melakukan pengemasan ulang serta mengurangi takaran minyak goreng bermerek MinyaKita. Lebih parahnya lagi, minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), merugikan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pabrik ilegal ini beroperasi di wilayah Cijujung, Kecamatan Sukaraja. Saat dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, tidak ada perlawanan dari pelaku.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta menangkap pemilik pabrik untuk diperiksa lebih lanjut di Polres Bogor.
“Mereka melakukan pengemasan ulang dan pengurangan takaran terhadap minyak goreng merek MinyaKita,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
AKBP Rio menambahkan bahwa pelaku menjual minyak goreng hasil manipulasi ini ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Mereka memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan untuk menjual di atas HET, yakni di kisaran Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter,” ujar AKBP Rio.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini mengingat praktik tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momen saling membantu.
“Kita seharusnya bersama-sama meringankan beban masyarakat, bukan justru menyulitkan mereka. Apalagi di bulan Ramadan ini. Kami akan tindak tegas para pelaku. Mohon doa restu,” tegasnya.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan serta pihak lain yang terlibat dalam praktik curang tersebut.