bogortraffic.com, CIBINONG – Kepolisian Resor Bogor (Polres Bogor) menetapkan Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, berinisial ES sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli tanah seluas empat hektare dengan estimasi kerugian mencapai Rp3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan bahwa penyetelan status tersangka terhadap ES dilakukan bersama tiga orang lainnya—terdiri dari satu staf desa dan dua pihak swasta—setelah penyidikan berjalan sejak Agustus 2025.
“Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor saat ini sedang melakukan penanganan perkara tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat pada bulan Agustus tahun 2025 terkait dengan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh saudara ES dan kawan-kawan,” kata Anggi, Selasa (29/9/2026).
Anggi mengungkapkan, ES bertindak sebagai dalang utama yang mengondisikan seolah-olah transaksi berjalan sah dengan menghadirkan pemilik lahan fiktif dan dokumen yang diduga dipalsukan.
“Saudara ES sebagai yang menginisiasi atau mungkin bisa dikatakan sebagai yang memiliki ide atas hal ini. Kemudian juga ada yang diarahkan untuk membuat surat-surat yang palsu,” ujarnya.
Aksi kejahatan ini terbongkar usai pihak pembeli yang sudah menyerahkan uang muka melakukan klarifikasi langsung kepada pemilik lahan asli.
“Setelah ditindaklanjuti lebih lanjut, dilakukan verifikasi, dilakukan klarifikasi kepada pemilik tanah-tanah tersebut, para pemilik tanah kemudian menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan penjualan atas tanah yang dimiliki oleh mereka,” katanya.
Para tersangka kini terancam pasal penipuan dan/atau penggelapan, sementara penyidik Kepolisian Resor Bogor masih terus mendalami potensi adanya korban maupun keterlibatan pelaku lainnya.





