Jelang Pilkada, DPRD Kota Bogor Ingatkan ASN dan BUMD Jaga Netralitas

Pemkot Bogor melalui Pj Wali Kota Bogor telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN dan pegawai BUMD. (Foto: Dok. Pemkot Bogor)

bogortraffic.com, KOTA BOGOR- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor untuk menjaga netralitas.

Pernyataan ini juga ditujukan kepada pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar mematuhi Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2159 – BKPSDM yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Bogor.

Berita Lainnya

Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan netralitas ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

“Sekalian mengingatkan untuk diri saya juga sebagai bakal calon walikota (Balon) yang sudah terdaftar di salah satu parpol untuk tidak akan memanfaatkan fasilitas negara dan menggunakan hubungan birokrasi untuk media pemenangan,” kata Akhmad Saeful Bakhri, yang akrab disapa ASB.

ASB menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor telah meminta mitra kerja, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sering dipolitisasi seperti Dinas Pendidikan (Disdik), untuk menghindari penyediaan ruang di setiap satuan pendidikan.

“Unit pendidikan yang berfungsi sebagai tempat belajar harus benar-benar bersih dari politisasi apapun kemasannya yang akan dilakukan oleh sayap-sayap pendukungnya,” ujarnya.

Ia berharap agar OPD Kota Bogor lebih berhati-hati dalam mengatur acara yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa depan.

“Siapa pun yang akan diundang harus lebih selektif. Oleh karena itu, kita berkomitmen untuk bergerak di jalur netral dan meminta OPD untuk lebih sensitif terhadap akomodasi kegiatan yang melibatkan balon atau individu yang diduga patut sebagai tim balon dalam pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkot Bogor melalui Pj Wali Kota Bogor telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN dan pegawai BUMD. Surat Edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, pada 14 Mei 2024.

Pengawasan ketat dan penegakan netralitas ASN serta pegawai BUMD diharapkan dapat menciptakan pemilu yang adil dan demokratis. Dengan demikian, lingkungan pemerintahan dapat tetap kondusif dan bebas dari pengaruh politik praktis menjelang Pilkada 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan