bogortraffic.com, BOGOR – Konflik terkait pembangunan gedung FIF setinggi 7 lantai di samping Cluster Virginia, Kota Wisata, Kabupaten Bogor, semakin memanas.
Dua orang warga Cluster Virginia kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh pihak FIF melalui kuasa hukumnya ke Polsek Gunung Putri, Polres Bogor.
Berdasarkan surat panggilan kepolisian, kedua warga tersebut dilaporkan atas dugaan pengancaman, pengrusakan, dan memaksa masuk pekarangan atas kejadian yang disebut terjadi pada Jumat (23/1/2026).
Tim Advokasi Sebut Laporan Janggal dan Tidak Akurat
Menanggapi pemanggilan tersebut, tim advokasi Paguyuban Cluster Kota Wisata (PCKC) angkat bicara. Suhardi, SH. MH, salah satu anggota tim advokasi, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut, termasuk fakta bahwa kedua warga yang dilaporkan tidak berada di lokasi saat aksi protes berlangsung.
“Intinya kita tetap menghargai proses pemeriksaan hari ini, sekaligus kita mau menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya. Selain itu kita akan bergerak melaporkan ke Polres Bogor atau bila perlu menyurati Kapolri, kita tidak mau warga kita dipanggil-panggil begini untuk sesuatu hal yang tidak sesuai fakta dan hukum,” ujar Suhardi tegas.
Selain keberadaan warga yang dilaporkan, tim advokasi juga menyoroti ketidakakuratan waktu kejadian dalam laporan.
Diketahui aksi penyampaian aspirasi warga Virginia berlangsung dua kali, yakni pada 3 Februari 2026 dan 7 Februari 2026, bukan pada 23 Januari 2026 seperti yang disangkakan.
Dukungan Solidaritas Warga
Pantauan di lokasi, puluhan warga beserta tokoh masyarakat Cluster Virginia turut mendatangi kantor Polsek Gunung Putri untuk memberikan dukungan moril kepada rekan mereka yang menjalani pemeriksaan.
Kehadiran massa ini sekaligus menunjukkan kekompakan warga dalam memperjuangkan kepentingan bersama di kawasan Kota Wisata.
Gugat PBG ke PTUN Bandung
Perselisihan ini bermula dari penolakan warga terhadap pembangunan gedung kantor 7 lantai yang berlokasi tepat di samping pintu gerbang Cluster Virginia. Warga menilai penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut sarat akan manipulasi data dan dianggap tidak layak dibangun di area tersebut.
Sebagai langkah hukum lanjutan, warga Cluster Virginia telah resmi melayangkan gugatan terhadap perizinan bangunan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung guna membatalkan proyek yang dinilai merugikan lingkungan hunian mereka.






