Punya Banyak Tetangga, Ini Daerah yang Berbatasan Langsung dengan Kabupaten Bogor

Kabupaten Bogor.

bogortraffic.com, BOGOR Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikenal sebagai salah satu wilayah strategis yang memiliki banyak daerah perbatasan atau “tetangga langsung” dengan kabupaten/kota lain.

Posisi geografis ini menjadikan Kabupaten Bogor sebagai kawasan penting dalam perencanaan pembangunan dan pengembangan wilayah di kawasan Jabodetabek dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Penegasan mengenai wilayah dan batas daerah Kabupaten Bogor tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2024 dan diundangkan di hari yang sama.

Ibu Kota dan Cakupan Wilayah

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa Kabupaten Bogor terdiri atas 40 kecamatan, dengan Kecamatan Cibinong ditetapkan sebagai ibu kota kabupaten.

Beberapa kecamatan yang masuk dalam cakupan wilayah antara lain:

  • Cibinong
  • Gunungputri
  • Citeureup
  • Sukaraja
  • Babakan Madang
  • Jonggol
  • Cileungsi
  • Cariu
  • Sukamakmur
  • Parung
  • Gunungsindur

Penetapan ini memperkuat peran Cibinong sebagai pusat administrasi dan kegiatan pemerintahan Kabupaten Bogor.

Daftar Daerah yang Bertetangga Langsung

Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 102 Tahun 2024, berikut adalah wilayah-wilayah yang secara langsung berbatasan dengan Kabupaten Bogor:

  • Sebelah Utara:
    Berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Provinsi Banten), serta Kota Depok dan Kota Bekasi.
  • Sebelah Timur:
    Berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.
  • Sebelah Selatan:
    Berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.
  • Sebelah Barat:
    Berbatasan dengan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dengan posisi tersebut, Kabupaten Bogor memiliki setidaknya sembilan daerah tetangga, menjadikannya salah satu kabupaten dengan wilayah perbatasan terluas di Pulau Jawa.

Penegasan Batas Melalui Permendagri

Masih menurut UU tersebut, penegasan batas daerah secara pasti akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, guna menjamin kepastian hukum dan menghindari sengketa batas wilayah antardaerah.

Kabupaten Bogor sendiri dibentuk pada 8 Agustus 1950 berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat, yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 1968 saat pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Subang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan