bogortraffic.com, BOGOR – Jangan gampang bersumpah dan nazar karena jika melanggarnya ada hukuman dalam Islam. Jika sumpahnya tidak benar atau nazarnya tidak dipenuhi maka ada kafarat atau penebus yang harus ditunaikan. Allah Ta’ala dan Rasul-Nya sudah memberi aturan soal sumpah, nazar, dan kafarat ini sehingga umat Islam tidak boleh mempermainkannya seenak pikiran sendiri.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, karya ulama Mazhab Syafi’i, Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Alhusaini, dijelaskan bahwa sumpah tidak akan terikat melainkan dengan menghadirkan Allah Ta’ala (menyebut nama Allah), salah satu Asmaul Husna, atau sifat-sifat-Nya. Sumpah dilakukan untuk menguatkan suatu perkara dengan menyebut nama-Nya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِا للَّغْوِ فِيْۤ اَيْمَا نِكُمْ وَلٰـكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَ يْمَا نِ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja…” (QS. Al-Ma’idah: 89)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga memperingatkan tentang bahaya mempermainkan sumpah:
“Terdapat terdapat tiga golongan yang tidak Allah ajak bicara, tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, dan juga tidak Allah sucikan, bagi mereka azab yang pedih. (yaitu) orang yang telah beruban tapi malah berzina, orang yang miskin tapi sombong, dan orang-orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, tidaklah dia menjual atau membeli kecuali dengan bersumpah.”
Allah berfirman lagi dalam QS. Ali ‘Imran ayat 77:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللّٰهِ وَاَ يْمَا نِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلًا اُولٰٓئِكَ لَا خَلَا قَ لَهُمْ فِى الْاٰ خِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللّٰهُ وَلَا يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَا بٌ اَ لِيْمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian di akhirat, Allah tidak akan menyapa mereka, tidak akan memperhatikan mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.”
Karena itu, seorang mukmin dianjurkan tidak memperbanyak sumpah, meskipun isi sumpahnya benar, karena banyak bersumpah dapat menjerumuskan seseorang pada kebohongan. Termasuk kehati-hatian dalam sumpah adalah menahan diri ketika bernazar.
Nazar secara syariat berarti mewajibkan sesuatu yang tidak wajib atas diri sendiri, karena suatu peristiwa. Misalnya berkata “Sesungguhnya aku bernazar berpuasa hari ini dan hari ini untuk Allah Yang Maha Pemberi Rahmat”, maka orang itu wajib menunaikan nazarnya.
Perbedaan Sumpah dan Nazar
-
Sumpah: Menguatkan suatu perkara dengan menyebut nama Allah atau sifat-Nya.
-
Nazar: Mewajibkan suatu ibadah yang sebelumnya tidak wajib atas diri sendiri.
Keduanya memiliki konsekuensi dan hukum tersendiri.
Kafarat Sumpah dan Nazar
Kewajiban kafarat dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 89:
فَكَفَّا رَتُهٗۤ اِطْعَا مُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَا مُ ثَلٰثَةِ اَيَّا مٍ ۗ ذٰلِكَ كَفَّا رَةُ اَيْمَا نِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗ وَا حْفَظُوْۤا اَيْمَا نَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum–hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Dari ayat tersebut, disimpulkan bahwa siapa pun yang membatalkan sumpah atau nazar, wajib melakukan salah satu kafarat berikut:
-
Memberi makan sepuluh orang miskin, atau
-
Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
-
Membebaskan seorang budak.
Jika tidak mampu sama sekali, maka kafaratnya adalah:
-
Puasa selama tiga hari.
Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya menegaskan bahwa seseorang bebas memilih salah satu dari tiga kafarat pertama, sesuai kesanggupannya. tidak boleh langsung memilih puasa bila mampu melakukan tiga opsi sebelumnya.
Sumpah dan nazar bukan perkara ringan dalam Islam. Keduanya mengikat secara hukum dan memiliki konsekuensi berat jika dilanggar.
Dengan memahami ketentuan yang sudah dijelaskan Allah, Rasulullah, dan para ulama, seorang muslim dapat lebih berhati-hati dalam mengucapkan sumpah maupun nazar agar tidak terjerumus pada dosa dan kewajiban kafarat.






