Polisi Menetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Produksi Narkoba di Sentul, Bogor

bogortraffic.com, JAKARTA- Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus produksi narkoba yang terjadi di Komplek Perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digerebek pada Minggu (28/4).

“Bahwa kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Setodi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (02/05)

Berita Lainnya

Suyudi menjelaskan identitas kelima tersangka tersebut. Pertama, BBH (28) yang berperan sebagai penjaga gudang dan transporter di Perumahan Jalan Anggrek Vanda Blok Ag Nomor 2 RT 003 RW 001 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Selanjutnya, H (36) dan S (31) yang bertugas membuat olahan dari 5CL untuk dijadikan ganja sintetis jenis MDMB-4EN, yang berlokasi di klaster Mountain View, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dilanjutkan dengan GBH (20) yang bertugas sebagai kurir dari pihak pembeli atau reseller, dan MFH (24) sebagai pemodal dan pemimpin dalam proses pengolahan 5CL menjadi MDMB-4EN-PINACA.

“Yaitu lokasi yang menjadi gudang penyimpanan bahan baku untuk laboratorium terselubung Clandestine Laboratory di Perumahan Jalan Anggrek Vanda Blok Ag Nomor 2 RT 003 RW 001 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, ” ucapnya.

Saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan sejumlah fakta, termasuk bahwa kasus ini merupakan pengungkapan pertama di Indonesia untuk jenis cannabinoid sintetis.

“Kasus ini merupakan pengungkapan pertama di Indonesia untuk jenis cannabinoid sintetis, ” ucapnya.

“Kedua, modus penyalahgunaan narkoba sudah mulai bergeser dimana tadinya bahan aktif (bibitnya) secara utuh dikirim dari luar negeri, saat ini mulai dibuat secara sintetis di dalam negeri, ” sambungnya.

Tersangka MFH menggunakan uang digital kripto jenis Ethereum untuk menyembunyikan transaksi jual beli cannabinoid sintetis. Dia juga mengaku telah melakukan operasi ini selama sekitar enam bulan.

Para tersangka dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan