Pemkab Bogor Tindak Pencemaran Sungai Oranye di Citeureup, Sekda Kerahkan DPKPP

Penampakan Air Sungai Diciteureup Bogor Berwarna Oranye yang Diduga Akbiat Limbah Industri.

bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menyikapi pencemaran sungai yang terjadi di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat Jatnika mengerahkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Bacaan Lainnya

Ajat menyayangkan pencemaran yang menyebabkan aliran sungai berubah warna menjadi oranye, diduga akibat limbah industri dari salah satu perusahaan di kawasan tersebut.

“DPKPP melalui UPT pengawasan bangunan harus turun juga untuk memastikan perizinan bangunan perusahaan tersebut telah terbit sesuai ketentuan,” ujar Ajat di Cibinong, Senin (19/5).

Ia menegaskan komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk menindak tegas segala bentuk pencemaran lingkungan di wilayahnya.

“Kasus ini jangan hanya berhenti di aspek penegakan hukum lingkungan saja, harus dilihat secara komprehensif, termasuk aspek perizinan dan pengawasan,” tambah Ajat.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan penindakan terhadap PT Harapan Mulya, perusahaan industri pengecatan gerobak dan tong sampah yang diduga menjadi sumber pencemaran.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Bogor, Gantara Lenggana, memimpin langsung pemasangan garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) pada saluran limbah milik pabrik tersebut.

“Penindakan ini adalah instruksi langsung dari Bupati Rudy Susmanto setelah adanya aduan warga melalui media sosial,” ungkap Gantara.

Dalam pengecekan yang dilakukan bersama tim DLH, PT Harapan Mulya diketahui membuang limbah cat sintetik tanpa melalui pengolahan sesuai standar lingkungan.

“Kami menutup sementara saluran limbah PT Harapan Mulya dan mengambil sampel untuk uji laboratorium. Jika hasilnya terbukti mencemari, perusahaan akan dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana lingkungan,” tegas Gantara.

Pihak DLH juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen PT Harapan Mulya pada Senin mendatang untuk proses berita acara pemeriksaan (BAP).

DLH menegaskan akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas bila perusahaan tidak mematuhi sanksi yang dijatuhkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan