Yayasan TIFA Sebut Kekerasan Terhadap Jurnalis di 3 Wilayah Masih Tinggi

Yayasan TIFA Sebut Kekerasan Terhadap Jurnalis di 3 Wilayah Masih Tinggi

bogortraffic.com, BOGOR- Yayasan TIFA melalui program Jurnalisme Aman meluncurkan sebuah laporan yang merekam pengalaman jurnalis di tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap pers: Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.

Laporan ini mengungkap bahwa jurnalis di daerah tersebut sering kali menghadapi kekerasan, baik fisik, verbal, maupun digital, yang berdampak pada keselamatan dan cara kerja mereka.

Bacaan Lainnya

Dari 55 jurnalis yang diwawancarai, 65% di antaranya mengaku pernah mengalami kekerasan atau intimidasi saat menjalankan tugas.

Riset ini sengaja berfokus pada tiga wilayah untuk menggali konteks lokal secara mendalam, serta memahami celah-celah yang ada dalam sistem perlindungan jurnalis.

Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega, menjelaskan bahwa jenis kekerasan yang dialami jurnalis berbeda-beda di setiap wilayah. Di Aceh, intimidasi dan ancaman verbal menjadi yang utama.

Di Sulawesi Tengah, kekerasan fisik saat meliput demo dan Program Strategis Nasional (PSN) sering terjadi, bahkan ada kasus pelecehan seksual.

Sementara itu, di Papua Barat Daya, kekerasan yang dialami lebih bersifat multidimensi, yakni berbasis ras, gender, dan politik.

Arie Mega menyoroti bahwa upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri dinilai belum sepenuhnya diterapkan di daerah.

Selain itu, pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi program wajib, dan sistem aduan yang aman belum terbentuk secara merata.

“Lemahnya pemahaman aparat, ketidakkonsistenan lembaga peradilan, ketidaktegasan Kementerian Komdigi sebagai regulator digital, dan minimnya kepemimpinan politik dalam isu ini menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif,” kata Arie Mega dalam acara Konsultasi Forum Nasional pada Selasa (5/8/2025).

Untuk mengatasi masalah ini, Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah:

  1. Pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ) yang bersifat lintas sektor dan didukung komitmen politik serta anggaran.
  2. Pembentukan unit khusus di kepolisian dan kejaksaan untuk menangani kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.
  3. Penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan hukum, psikososial, dan perlindungan digital.
  4. Penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi persoalan serius.

“Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa ancaman dan serangan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran HAM yang menimbulkan chilling effect, membatasi kebebasan berekspresi, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menambahkan bahwa Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga untuk memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.

Hingga saat ini, baru tiga lembaga yang menandatangani komitmen bersama, yaitu Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komnas Perempuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan