Pemkot Bogor Raih Nilai 99,28 di Indeks Reformasi Hukum 2025

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mencatat nilai 99,28 pada Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025

bogortraffic.com, KOTA BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mencatat prestasi membanggakan setelah meraih nilai 99,28 pada Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum RI.

Dengan skor tersebut, Kota Bogor masuk kategori AA atau Istimewa, yang menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola regulasi.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan pencapaian ini menjadi dorongan bagi Pemkot Bogor untuk terus meningkatkan kualitas regulasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami akan terus berbenah, memastikan hukum di era digital menjadi panglima dalam setiap kebijakan,” ujarnya di Kota Bogor, Sabtu.

Surat resmi terkait penilaian IRH tertanggal 13 Oktober 2025 dikirim langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI kepada Sekretaris Daerah Kota Bogor.

Kota Bogor menjadi salah satu daerah di Indonesia yang berhasil meraih predikat Istimewa tahun ini.

Capaian IRH tersebut mencakup sejumlah aspek penilaian, mulai dari harmonisasi regulasi melalui penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) dengan ketentuan hukum nasional.

Kompetensi perancang peraturan daerah juga mendapatkan penilaian sempurna, mencerminkan profesionalitas aparatur di Pemkot Bogor.

Aspek deregulasi turut mendapat apresiasi karena beberapa regulasi dinilai berhasil direvisi dan disederhanakan guna mempercepat pelayanan publik sekaligus memangkas beban birokrasi.

Selain itu, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor kini telah terintegrasi secara nasional.

Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyebutkan bahwa prestasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor.

“Kami ingin reformasi hukum tidak hanya tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Bogor,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penguatan regulasi dan reformasi birokrasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi Bogor sebagai Kota Pusaka yang berorientasi pada literasi hukum.

“Dengan capaian ini, kesejahteraan dan keadilan di Kota Bogor semakin terwujud,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum RI menerbitkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum, menggantikan aturan sebelumnya Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024 sebagai dasar evaluasi regulasi tingkat nasional dan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan