bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mengambil langkah tegas dalam menata Alun-Alun Kota Bogor dengan memasang papan larangan berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Upaya ini dilakukan guna menciptakan ruang publik yang nyaman dan sesuai fungsi bagi pejalan kaki.
Camat Bogor Tengah, Dheri Wiriadirama, menyampaikan bahwa pemasangan papan larangan tersebut telah dilakukan sejak Jumat, 4 Juli 2025 dini hari. Total ada 10 papan peringatan yang kini berdiri di sejumlah titik strategis sekitar kawasan Alun-Alun Kota Bogor.
“Ini arahan dari Pak Sekretaris Daerah Kota Bogor. Tujuannya sebagai langkah preventif menghilangkan PKL dan memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki,” ujar Dheri kepada Radar Bogor, Sabtu (5/7/2025).
Dalam plang peringatan tersebut, Pemkot Bogor menegaskan larangan bagi individu maupun badan untuk menggunakan trotoar dan jalur hijau di luar fungsinya. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 9 Ayat 1 huruf J dan Pasal 56 Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.
Ancaman sanksi yang berlaku mulai dari denda Rp50 ribu untuk pelanggaran ringan, hingga Rp10 juta untuk pelanggaran berat.
Pemasangan plang disertai dengan kehadiran personel Satpol PP yang berjaga di lokasi turut memberikan efek jera kepada para pedagang.
“Hasilnya lumayan berpengaruh. Banyak pedagang yang pergi dari Alun-Alun, di samping karena ada personel Satpol PP yang juga stand by berjaga,” jelas Dheri.
Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, pihak Kecamatan Bogor Tengah akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan lebih lanjut melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bogor untuk menata ruang publik yang tertib dan ramah pejalan kaki. Dengan penegakan aturan dan pengawasan yang konsisten, pemerintah berharap kawasan Alun-Alun bisa difungsikan sebagaimana mestinya — sebagai ruang terbuka hijau dan sarana rekreasi warga, bukan tempat aktivitas ekonomi yang melanggar aturan.





