bogortraffic.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk menjamin perlindungan bagi penyandang disabilitas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui peluncuran Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas format digital yang didukung program ASEAN-ACT dan Yayasan Sakura Indonesia (YASAJA).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, Farid Ma’rup, mengapresiasi Kemenko PMK RI dan seluruh pemangku kepentingan yang mengawal penyusunan panduan ini sejak inisiasi Konsorsium TPPO Kabupaten Bogor pada 2024.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, kami menyampaikan apresiasi kepada Kemenko PMK bersama seluruh kementerian, lembaga, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, dan seluruh pihak yang telah mengawal penyusunan buku panduan ini,” ujar Kepala Dinsos Kabupaten Bogor.
“Pengalaman ini semakin meyakinkan kami bahwa kebijakan yang baik lahir dari kolaborasi, pengalaman di lapangan, dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Dengan cakupan wilayah yang luas mencapai 40 kecamatan dan jumlah penduduk melebihi enam juta jiwa, Pemkab Bogor menilai deteksi dini TPPO harus dimulai dari lingkungan keluarga dan desa.
“Pencegahan harus dimulai dari desa, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Pemerintah juga tidak mungkin bekerja sendiri. Perlindungan masyarakat hanya dapat terwujud melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen bangsa,” katanya.
Ia menambahkan, panduan digital ini melengkapi regulasi terdahulu yakni Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 Tahun 2013 agar penanganan di lapangan semakin adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan.
“Buku ini melengkapi implementasi regulasi yang telah kami miliki sekaligus memperkaya perspektif pemerintah daerah agar pelayanan kepada masyarakat semakin inklusif, adaptif, dan mampu menjangkau seluruh kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menegaskan pentingnya perlindungan tanpa diskriminasi bagi para korban TPPO.
“Kehadiran panduan ini menegaskan komitmen kita untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan TPPO mampu menjangkau seluruh masyarakat dan korban tanpa terkecuali, termasuk mereka yang menghadapi kerentanan berlapis, seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” ujar Woro Srihastuti.
Senada, Ketua Yayasan Sakura Indonesia (YASAJA), Suarni Daeng Caya, berharap panduan ini menjadi rujukan bersama bagi seluruh elemen masyarakat.
“Semoga panduan ini dapat menjadi referensi bersama bagi pemerintah daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan terhadap penyandang disabilitas dari TPPO,” ujarnya.
Masyarakat dan instansi terkait kini dapat mengunduh Buku Digital Panduan PP-TPPO Inklusif Disabilitas serta menyaksikan video edukasi animasi sebagai media sosialisasi yang mudah dipahami.





