Gandeng KPK, Pemkab Bogor Bahas Tata Kelola Tambang MBLB

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (21/1).

bogortraffic.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan. Pembahasan ini dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kebocoran pendapatan daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Rabu (21/1/2026), dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, bersama tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menegaskan bahwa kompleksitas wilayah Bogor yang mencakup kawasan konservasi dan investasi skala internasional membutuhkan intervensi langsung dari pemerintah pusat.

“Penanganan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Dengan kondisi wilayah dan kepentingan yang sangat kompleks, kebijakan daerah seperti Perda atau Perbup saja tidak cukup. Diperlukan kebijakan nasional, minimal Instruksi Presiden atau Keputusan Presiden,” tegas Jaro Ade.

Jaro Ade menyoroti kerusakan di kawasan hulu sungai dan hutan strategis seperti Gunung Gede Pangrango hingga Gunung Sanggabuana. Ia menilai keterlambatan penetapan tapal batas kawasan hutan telah memperparah kondisi lingkungan.

“Kalau ingin menyelamatkan Bogor, yang harus kita lindungi terlebih dahulu adalah kawasan hulu dan hutan lindung. Namun ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh daerah, perlu sinergi dan keputusan kuat dari pemerintah pusat,” katanya.

Pemkab Bogor juga menekankan pentingnya kewajiban reklamasi pascatambang galian C. Jaro Ade meminta agar rehabilitasi alam berjalan beriringan dengan aktivitas tambang.

“Penataan tambang tidak cukup dengan penutupan. Harus ada reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi yang berjalan bersamaan dengan aktivitas pertambangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa komitmen lingkungan ini sudah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bogor, namun implementasinya harus tetap bertahap, humanis, dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

Arahan KPK: Cegah Kebocoran dan Konflik Sosial

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo, menegaskan bahwa hasil diskusi ini akan dirumuskan sebagai rekomendasi untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat guna mencegah korupsi di sektor sumber daya alam.

“Hasil diskusi hari ini akan dirumuskan sebagai rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pertambangan dan pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam,” kata Arief.

Arief juga memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan perizinan dan tata ruang merupakan penyebab utama bencana di berbagai daerah. Ia menekankan bahwa meskipun kewenangan berada di tingkat provinsi, Pemkab adalah pihak yang paling merasakan dampak sosialnya.

“Menutup tambang itu mudah, tetapi yang harus dipikirkan adalah dampaknya. Pemerintah daerah berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga kebijakan harus berbasis data, kriteria yang jelas, dan pengawasan yang kuat,” pungkas Arief.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan