bogortraffic.com, BOGOR— Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, menegaskan bahwa kegiatan Job Fair 2025 yang digelar di GOR Pakansari, Cibinong, bukanlah acara seremonial semata.
Menurutnya, seluruh perusahaan yang berpartisipasi diwajibkan menyampaikan surat pernyataan tertulis bahwa lowongan yang dibuka benar-benar tersedia dan bukan hanya untuk pencitraan.
“Kami buat surat pernyataan, bahwa benar-benar mereka menyediakan lowongan kerja,” kata Nana saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Nana menjelaskan, pernyataan tersebut dibuat secara resmi di atas materai dan ditandatangani oleh pihak Human Resources Development (HRD) dari masing-masing perusahaan. Disnaker, lanjutnya, juga menyimpan dokumen asli sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab hukum atas keabsahan informasi yang disampaikan.
“Ada surat pernyataan di atas materai, dari HRD-nya masing-masing. Yang mereka informasikan kepada kami adalah yang benar-benar tersedia. Kita pegang yang aslinya,” tegas Nana.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya anggapan dari sebagian masyarakat bahwa kehadiran perusahaan dalam job fair kerap hanya simbolis. Menurut Nana, Disnaker Kabupaten Bogor memastikan perusahaan hadir dengan itikad baik dan benar-benar membuka peluang kerja.
“Mereka kepada kami, bahwa mereka itu tidak formalitas,” ujarnya.
Tak hanya memastikan keabsahan lowongan kerja, Disnaker Kabupaten Bogor juga menegaskan implementasi penuh terhadap aturan yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui surat edaran (SE). Hal ini mencakup larangan penahanan ijazah dan kewajiban perusahaan untuk menerima calon tenaga kerja dari kelompok disabilitas.
“Ini kan bagian daripada undang-undang, bahkan disabilitas juga. Sebagian persen juga perusahaan harus menerima, satu persen kalau nggak salah, menerima karyawannya dari disabilitas,” jelasnya.
Nana menegaskan, setiap perusahaan peserta job fair wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam SE Kemenaker. Tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik pelanggaran seperti menahan dokumen atau menutup akses kerja bagi penyandang disabilitas.
“Terkait dari surat edaran tentu harus dipatuhi, terkait dengan ijazah tidak diboleh ditahan dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Job Fair 2025 ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menekan angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja. Dengan pengawasan ketat dan prosedur yang transparan, Disnaker memastikan kegiatan ini memberi manfaat langsung bagi pencari kerja dan tidak hanya bersifat seremonial.





