bogortraffic.com, BOGOR – Sebanyak 39 bangunan liar yang berdiri di pinggir aliran kali Perumahan Griya Indah Serpong dan sepanjang Jalan Pemuda, Kecamatan Gunungsindur, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor pada Senin (28/7/2025).
Penertiban dilakukan bersama unsur gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, aparatur Kecamatan Gunungsindur, serta pemerintah desa setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan atas dasar aduan masyarakat dan laporan dari pemerintah daerah setempat.
“Penertiban dilakukan atas dasar aduan masyarakat dan pemerintah setempat. Karena bangunan-bangunan tersebut membuat aliran sungai menyempit dan menyebabkan banjir serta meresahkan masyarakat,” ujar Cecep.
Cecep menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang tidak memiliki izin dan mengganggu ketertiban umum.
“Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan penertiban yang dilakukan, silakan diajukan melalui aturan-aturan yang berlaku,” tandasnya.
Proses pembongkaran berlangsung aman dan tertib. Ratusan personel gabungan yang diterjunkan tampak hanya menggunakan alat manual tanpa bantuan alat berat.
Sejumlah bangunan liar bahkan telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, menunjukkan adanya kesadaran warga terhadap pentingnya penertiban tersebut.
Penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang dan menjaga aliran sungai agar tetap lancar, terutama dalam mengantisipasi musim hujan yang kerap menyebabkan banjir di wilayah Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas tanah negara atau fasilitas umum, terutama di sempadan sungai, demi keamanan dan kenyamanan bersama.





