Polresta Bogor Tangkap Dua Pelaku Pencurian Data Pribadi

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota pada Rabu (28/8/2024). (Foto: Dok.TribrataNews)

bogortraffic.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian data pribadi dengan inisial I dan Mr. Kedua pelaku ditangkap karena diduga mencuri data pribadi masyarakat berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan modus operandi yang terbilang canggih.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan persnya di Mapolresta Bogor Kota pada Rabu (28/8/2024), menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan membagikan kartu SIM dan meminta masyarakat untuk memasukkan nomor pribadi guna mengaktifkan kartu tersebut. Setelah kartu SIM aktif, pelaku kemudian membobol data NIK E-KTP ribuan masyarakat dan menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi serta melakukan berbagai kejahatan elektronik.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ternyata membobol data NIK E-KTP ribuan masyarakat untuk keuntungan pribadi dan menyalahgunakannya untuk kejahatan elektronik sehingga banyak yang dirugikan atas ulah kejahatan tersangka,” ujar Kombes Pol. Bismo.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menegaskan bahwa kejahatan semacam ini sangat serius karena data pribadi merupakan rahasia individu yang hanya boleh diketahui oleh orang yang bersangkutan.

“Polisi harus cepat melakukan pengusutan dan mengungkap jaringan pencurian data pribadi ini karena database berada pada Kementerian Dalam Negeri sehingga masih terjamin keamanannya,” tambah Ganjar.

Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat. Mereka dapat dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan data pribadi, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pencurian data pribadi yang lebih luas.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan yang memanfaatkan data pribadi untuk kepentingan ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan