Bogortraffic.com, BOGOR – Warga Kota Bogor yang merencanakan mudik Lebaran dapat menggunakan layanan penitipan kendaraan di kantor polisi terdekat. Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Wahyu Maduransyah, menjelaskan bahwa warga yang tidak membawa kendaraan pribadi dapat menitipkannya di polsek-polsek terdekat.
“Warga yang memiliki rasa kekhawatiran silakan titipkan ke Polsek. Di Polsek-polsek kami sediakan layanan penitipan kendaraan secara gratis,” ujar Wahyu
Menurut Wahyu, syarat untuk menitipkan kendaraan cukup sederhana, yaitu dengan memperlihatkan STNK kendaraan yang akan dititipkan. Proses penitipan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis.
“Silakan, asal dengan syarat-syarat surat keterangan yang jelas, STNK, surat keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan saat pengambilan,” tambahnya.
Layanan ini diberikan dalam rangka mengantisipasi tindakan kejahatan yang mungkin terjadi saat rumah ditinggalkan oleh pemiliknya saat mudik. Penitipan kendaraan baik motor maupun mobil dapat dilakukan mulai tanggal 4 April 2024.
Adapun lokasi penitipan kendaraan di area Kota Bogor meliputi Polsek Bogor Barat, Polsek Bogor Utara, Polsek Bogor Selatan, Polsek Tanah Sareal, Polsek Bogor Timur, dan Polsek Bogor Tengah.