bogortraffic.com, BOGOR – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel sembilan tempat wisata di Bogor, Jawa Barat, yang diduga melanggar aturan lingkungan. Setidaknya 10 lokasi objek wisata telah dipasangi plang pengawasan oleh KLH dalam sepekan terakhir.
Deputi Gakkum KLH Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan bahwa pemasangan plang ini bertujuan menghentikan operasional tempat wisata demi mencegah dampak lingkungan yang lebih parah.
“Karena kita lihatnya dari sudut pandang lingkungan. Kita melarang ini karena pertimbangan untuk menghindari terjadinya kerusakan yang lebih parah, baik itu bagi alam, lingkungan, maupun juga manusia,” ujar Rizal pada Minggu (15/3/2025).
Penghentian Sementara hingga Rekomendasi Ahli
Rizal menjelaskan bahwa penghentian operasional berlaku sampai ada petunjuk dari ahli terkait langkah yang harus diambil oleh masing-masing pengelola objek wisata.
“Para ahli akan bekerja minimal dua minggu untuk memberikan rekomendasi, apakah cukup melengkapi izin, menambah fasilitas sarana prasarana, atau dalam kasus terparah, dilakukan pembongkaran,” katanya.
Namun, pemasangan plang pengawasan ini mendapat tanggapan dari pengelola salah satu lokasi wisata.
Bobocabin Klaim Operasional Tetap Berjalan
Head of Business Relation PT Bobobox Mitra Indonesia, Dennis Depriadie, menegaskan bahwa aktivitas operasional Bobocabin tetap berjalan, meskipun lokasi wisata mereka termasuk yang dipasangi plang pengawasan.
“Pastinya dari sisi operasional tetap berjalan. Sekarang akan lanjut lagi dengan tim dari KLH untuk memahami berita acara dan outputnya. Kami akan mencoba menjawab hal-hal yang memang valid,” ujar Dennis saat dikonfirmasi.
Dennis juga mengklaim bahwa seluruh perizinan telah dipenuhi sejak awal beroperasi, baik di tingkat pemerintah pusat maupun Pemkab Bogor.
Ia menjelaskan bahwa Bobocabin menggunakan konsep glamping dengan teknologi modular, yang diklaim hanya menutupi empat persen dari lahan seluas 1,2 hektare, serta tidak mengganggu resapan air.
“Bangunan yang kami dirikan tidak seperti hotel konvensional yang masif. Kami menggunakan sistem modular dengan pondasi cakar ayam, sehingga dampaknya terhadap lingkungan sangat minim,” jelasnya.
Lokasi di Hulu DAS Cikeas dan Cileungsi
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menuturkan bahwa pemasangan plang pengawasan dilakukan karena objek wisata tersebut berdiri di kawasan hulu DAS Cikeas dan Cileungsi.
DAS Bekasi memiliki luas 145 ribu hektare, dengan segmen puncak seluas 28 ribu hektare. Pemerintah menilai bahwa pengelolaan wilayah ini harus diperketat untuk mencegah degradasi lingkungan yang berdampak luas, termasuk terhadap aliran sungai di wilayah hilir.
Dengan adanya penyegelan ini, pengelola tempat wisata yang terdampak diharapkan dapat segera memenuhi rekomendasi dari KLH demi keberlanjutan usaha mereka dan perlindungan lingkungan.