Penerapan KTR Dipertahankan, Warga Bogor Jangan Ngerokok Sembarangan di Kota Bogor

Kawasan tanpa rokok telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (Foto: Dok. Istimewa)

bogortraffic.com, BOGOR – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor saat ini terus dipertahankan dengan penindakan tegas terhadap para pelanggar. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Kota Bogor, Abdul Rojak, menyebut pihaknya selalu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengikuti aturan mengenai KTR.

Tim KTR Kota Bogor, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), tim pembina KTR di wilayah, LSM, dan media, aktif melaksanakan penegakan aturan ini.

Bacaan Lainnya

“Namun, leading sektornya tetap di Dinkes, kami dari Satpol PP hanya melakukan penegakan perda. Tim KTR itu terdiri dari berbagai elemen, termasuk Satpol PP, dinkes, tim pembina KTR di wilayah, LSM, dan media, yang semuanya dilibatkan baik dalam sosialisasi maupun penegakan perda KTR tersebut,” kata Abdul Rojak.

Sosialisasi ini diikuti dengan penegakan hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) KTR, yang memberikan hukuman kepada pelanggar yang ditemukan.

“Sekarang ada kegiatan rutin dari Juni hingga September, puskesmas di wilayah melakukan sosialisasi maupun sidang KTR,” ujarnya.

Sidang tipiring ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Bogor kepada pelanggar. Tim KTR akan melakukan BAP terlebih dahulu kemudian menyerahkan hasilnya ke kejaksaan dan pengadilan.

“Jadi yang menentukan denda itu hakim. Rata-rata pelanggar adalah ojol, jadi hakim juga mempertimbangkan kondisi ekonomi mereka. Paling denda sekitar Rp50 ribu, itu pun jika mereka punya uang,” katanya.

Abdul Rojak menegaskan, penegakan aturan ini dilakukan demi ketertiban umum. Kawasan tanpa rokok telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Kami bukan melarang orang merokok, hanya mengatur agar merokok dilakukan di tempat yang tepat. Ada tempat tertentu yang tidak boleh untuk merokok, seperti taman dan alun-alun,” jelasnya.

Selain itu, tim KTR juga rutin melakukan penyisiran di mal dan perkantoran. Kendala utama yang dihadapi adalah pengetahuan masyarakat yang masih minim, terutama bagi mereka yang berasal dari luar Kota Bogor.

“Jika dilihat dari hasil, pelanggaran menurun. Jumlah pelanggar yang terjaring dalam sidang tipiring semakin sedikit, berarti tingkat kepatuhan sudah meningkat,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan