bogortraffic.com, KAB.BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menegaskan bahwa penertiban ratusan bangunan liar di kawasan wisata Puncak telah dilakukan sesuai prosedur dan bertujuan untuk mengembalikan keasrian wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk mendukung kembalinya kawasan Puncak sebagai salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyampaikan pernyataan ini setelah adanya aksi demonstrasi yang digelar oleh para pedagang kaki lima (PKL) dan mahasiswa di gerbang kompleks pemerintah daerah di Cibinong pada Jumat (6/9/24).
Bayu menegaskan bahwa penertiban ini adalah bagian dari upaya penataan kawasan wisata Puncak. Para pedagang yang terdampak telah disediakan tempat berdagang yang layak di Rest Area Gunung Mas.
“Penataan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengikuti prosedur serta aturan yang ada,” ujar Bayu.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan liar. Mereka juga diberi kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri sebelum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan alat berat untuk penertiban.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah mahasiswa dan warga di gerbang Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor berlangsung sebagai bentuk protes terhadap penertiban lapak pedagang di jalur Puncak. Para peserta aksi secara bergantian menyampaikan orasi di depan gerbang kantor pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Bogor tetap berkomitmen untuk menjaga keasrian dan keindahan kawasan wisata Puncak, seperti yang diimpikan akan kembali seperti 30 tahun lalu. Langkah penertiban ini diharapkan dapat mendukung tercapainya tujuan tersebut.





