Gencar Lakukan Sosialisasi, 90 Bangunan Dibongkar Mandiri di Kawasan Puncak

Penggusuran PKL di kawasan Puncak. (Foto: Dok. Ist)

bogortraffic.com, BOGOR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penertiban terhadap 196 bangunan liar di kawasan Puncak, Senin (26/8/2024). Dari total bangunan yang menjadi target, sebanyak 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah dilakukan sosialisasi.

“Penataan kawasan Puncak tahap kedua dilaksanakan hari ini. Sebelumnya, pada tahap pertama kami fokus pada 330 bangunan liar. Hari ini, 196 bangunan liar menjadi target penertiban,” kata Pj Bupati Bogor, Aswama Tosepu, kepada wartawan di lokasi.

Bacaan Lainnya

Aswama menjelaskan bahwa sebagian bangunan yang belum dibongkar kemungkinan terkendala peralatan. Oleh karena itu, Pemkab Bogor akan memberikan bantuan untuk pembongkaran bangunan yang tersisa.

“Untuk bangunan yang belum dibongkar mungkin ada hambatan peralatan. Kami akan membantu. Hari ini, operasi ini didukung oleh tim gabungan dari pemerintah pusat dan Forkopimda Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Sebanyak 1.200 personel gabungan dikerahkan untuk melaksanakan penertiban ini. Para pedagang yang terkena penertiban akan dipindahkan ke kios baru yang telah disiapkan di rest area Gunung Mas.

“Asas penertiban ini adalah penataan, penggeseran, dan relokasi. Kami sudah membangun rest area di Puncak untuk para pedagang. Mereka yang sebelumnya menempati bangunan liar akan dipindahkan ke rest area Gunung Mas,” jelas Aswama.

Sebelumnya, Pemkab Bogor telah mengeluarkan tiga surat peringatan (SP) kepada pemilik kios ilegal di kawasan Puncak. Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menjelaskan bahwa penataan kawasan ini diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“SP-1 dikirimkan pada 6 Agustus 2024, SP-2 pada 15 Agustus 2024, dan SP-3 dikirimkan pada 20 Agustus 2024. Kemudian, pada 21 Agustus dilakukan penyegelan, dan hari ini, 26 Agustus 2024, penertiban terhadap 196 bangunan liar dilaksanakan,” ungkap Cecep.

Penertiban ini merupakan langkah Pemkab Bogor dalam menata kembali kawasan Puncak dan memastikan ketertiban umum sesuai peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan