Acungkan Airsoft Gun ke Pemotor, Pria Asal Jakarta Jadi Tersangka Pengancaman di Kota Bogor

Seorang pria berinisial DF (44), warga asal Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota

bogortraffic.com, BOGOR- Seorang pria berinisial DF (44), warga asal Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota setelah mengacungkan airsoft gun ke arah pengguna sepeda motor di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.

Peristiwa yang terjadi pada akhir pekan lalu itu langsung mendapat respons cepat dari aparat kepolisian, yang kala itu berada di lokasi kejadian. DF kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan (DF) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Aji menyebut, DF dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api jenis airsoft gun, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman. Dengan pasal tersebut, DF terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

“Airsoft gun merupakan jenis senjata yang kepemilikannya diatur dan dibatasi oleh undang-undang, sehingga tidak bisa digunakan secara sembarangan, apalagi untuk mengancam orang lain di ruang publik,” tambah Aji.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap motif di balik aksi nekat DF. Pelaku disebut merasa tersinggung karena pemotor di depannya tidak memberi jalan meski sudah diklakson.

“(Motifnya) pelaku tersinggung dengan pengguna jalan yang menggunakan motor, tidak mau memberikan jalan pada saat diklakson,” jelas Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, Minggu (15/6/2025).

Merasa kesal, DF kemudian mengeluarkan airsoft gun dan mengacungkannya ke arah pemotor tersebut dengan maksud menakut-nakuti. Namun aksinya diketahui oleh salah satu anggota Satuan Opsnal Narkoba Polresta Bogor Kota yang kebetulan sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian.

“Di antara pengguna jalan tersebut ada salah satu anggota Opsnal Narkoba yang sedang patroli sehingga melihat kejadian tersebut, merasa terancam dan menghentikan pelaku, lalu mengamankan pelaku,” ujar Eko.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi saat berkendara dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri di jalan raya. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa tindakan yang membahayakan orang lain akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

“Jangan sampai emosi sesaat justru merugikan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Apalagi menggunakan alat atau benda menyerupai senjata untuk menakuti masyarakat,” tutup Eko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan