bogortraffic.com, BOGOR- Tiga wanita berinisial MR, AK, dan S ditangkap pihak kepolisian setelah terlibat dalam promosi situs judi online melalui media sosial. Salah satu pelaku, MR, mengaku menerima bayaran sebesar Rp10 juta per bulan dari aktivitas endorse judi online dan menyatakan tindakannya hanya sekadar iseng.
“Hasilnya sebulan Rp10 juta. Motifnya iseng saja sih,” ujar MR di hadapan wartawan di Polres Bogor, Rabu (6/11/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebuah iPhone yang digunakan MR untuk mempromosikan situs judi. Namun, MR menyatakan bahwa ponsel tersebut bukan hasil endorse, melainkan hadiah ulang tahun dari orang tuanya.
“(iPhone) Itu dihadiahi sama mamah pas ulang tahun. Saya menyesal (endorse judi online),” ucap MR singkat.
Sebelumnya diberitakan, ketiga wanita tersebut menerima bayaran yang bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp10 juta per bulan, untuk mempromosikan situs judi online. Modus operandi mereka adalah dengan menautkan link judi online di akun media sosial, terutama di Instagram.
Kasat Reskrim Polres Bogor, Adhimas, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pengungkapan kasus judi online yang berhasil mengamankan total delapan orang dalam waktu sepekan.
“Tiga wanita ini menggunakan akun medsos mereka untuk mempromosikan situs judi online dengan cara mentautkan link situs judi di akun IG masing-masing,” jelas Adhimas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama pengguna media sosial, untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Keterlibatan dalam promosi judi online dapat berujung pada sanksi hukum yang serius.





