bogortraffic.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus dua selebgram berinisial LA (19) dan R (23) yang mempromosikan judi online di wilayahnya pada akhir Juni 2024.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengungkapkan, kedua selebgram tersebut ditangkap di waktu yang berbeda melalui hasil patroli siber oleh Tim Khusus Pemberantas Judi Online Polresta Bogor Kota.
“Dari patroli siber yang kami lakukan, terungkap LA ini mengunggah dua situs judi online sejak 2023. Dari pengakuannya, yang bersangkutan dihubungi seseorang via Instagram,” kata Lutfi, kepada wartawan, Senin (1/7/24).
LA berhasil memperoleh keuntungan dari mengunggah situs judi daring dengan nilai kontrak sebesar Rp10 juta selama dua bulan. LA ditangkap pada 27 Juni 2024 di Jalan Pajajaran.
“Selain itu, yang bersangkutan juga mengunggah video syur dan menjualnya via VCS,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, LA dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi, dengan denda Rp10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Terkait dengan mengunggah video-video asusila, LA dikenakan Pasal 27 UU ITE yang juga diancam hukuman pidana 10 tahun.
Lebih lanjut, Lutfi mengungkapkan pelaku berinisial R ditangkap pada 30 Juni 2024 di Jalan Pajajaran berdasarkan hasil patroli siber. R telah mempromosikan situs judi daring sejak 2023 dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan.
“Dari pengakuan R, dia dihubungi langsung oleh situs online via Instagram bernama @Indonesiaviral. Saat ini, akun Instagram tersebut juga sedang kita dalami untuk mengecek keberadaan adminnya dan melakukan upaya penangkapan,” jelasnya.
Lutfi menyebut R, yang juga bekerja di sebuah restoran, mempromosikan situs judi daring karena motif ekonomi, antara lain untuk membayar uang sewa kost bulanan.
“Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan terkait promosi judi daring di Kota Bogor, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.






