bogortraffic.com, JAKARTA– Program andalan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Makan Bergizi Gratis (MBG), mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 71 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2025. Namun, anggaran ini dinilai belum memadai untuk mendukung kelangsungan program hingga akhir tahun.
Untuk mengatasi keterbatasan anggaran, berbagai skema pendanaan mulai dirancang. Salah satu pendekatan yang dipertimbangkan adalah mengandalkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah, dengan memanfaatkan berbagai sumber dana, termasuk APBN dan Dana Desa.
Di tengah upaya tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najmudin mengusulkan agar dana zakat dapat digunakan untuk mendukung program MBG. Usulan ini memicu perdebatan. Sebagian pihak menganggap penggunaan zakat bertentangan dengan esensi program MBG yang bersifat gratis. Namun, ada pula yang setuju, dengan syarat bahwa zakat hanya digunakan untuk kelompok fakir miskin dan rentan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa dana zakat bisa digunakan untuk program MBG selama program tersebut sesuai dengan tujuan syariat zakat, yaitu membantu mustahik atau mereka yang membutuhkan.
“Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin, maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini,” kata Fikri dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
Namun, ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Fikri menyarankan agar penyaluran dana zakat dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Hanya pelaksanaannya agar akuntabel maka dikembalikan lembaga amil zakat. Baik LAZ, Baznas, atau lembaga sejenis,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini.
Selain dana zakat, Fikri juga mengusulkan agar program MBG dapat memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan milik negara maupun swasta. Skema ini dianggap lebih fleksibel untuk menjangkau masyarakat di luar kategori mustahik zakat.
“Untuk menjangkau sasaran yang lebih luas di luar mustahik zakat, maka bisa menggunakan CSR dari lembaga usaha milik negara maupun swasta,” jelasnya.
Dengan pendekatan ini, program MBG dapat tetap berjalan tanpa mengurangi porsi dana zakat yang seharusnya diterima oleh fakir miskin dan kelompok rentan.
Program MBG, yang menjadi bagian dari Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran, bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat dari semua kelompok usia, mulai dari bayi hingga lansia. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Namun, implementasi program ini menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal pendanaan yang memadai dan penyaluran yang transparan. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa semua sumber dana, baik dari zakat, CSR, maupun Dana Desa, digunakan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, lembaga zakat, dan sektor swasta, program ini memiliki potensi besar untuk menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (ff,bn)






