Tok! Reynaldy-Agus Segera Dilantik Bupati dan Wakil Bupati Subang

Reynaldy Putra

bogortraffic.com, SUBANG- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Subang 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, H. Ruhimat dan Aceng Kudus (Jimat-Aku). Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Pembacaan Putusan Dismissal dengan nomor perkara 62/PAPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (4/2/2025).

Dalam putusannya, MK menegaskan dua poin utama. Pertama, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon diterima, yang berarti pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara yang tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan. Kedua, permohonan terkait persyaratan administrasi calon dianggap tidak bermasalah, mengingat telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri pada tahun 2019 yang mendukung keputusan tersebut.

Berita Lainnya
banner 1200x800

Dalam sidang, Suhartoyo membacakan langsung hasil putusan amar putusan yakni menolak seluruh dalil permohonan pasangan Jimat-Aku tersebut.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.

Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan seluruh eksepsi dari Termohon KPU Subang dan Pihak Terkait Paslon 02 Reynaldi Putra – Agus Masykur Rosyadi.

“Mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Subang) dan eksepsi Pihak Terkait (Paslon 02 Reynaldy-Agus) berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon,” katanya

Putusan MK ini disambut dengan rasa syukur oleh Bunda Elita, yang dikenal sebagai Bunda Aing. Ia menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Subang, khususnya kepada Tim Pemenangan Religius Reynaldy Agus. Ia berharap Subang dapat dipimpin oleh sosok muda yang energik serta mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi daerah tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Subang, Viktor, menyatakan bahwa DPRD akan segera bergerak cepat untuk menggelar Sidang Paripurna guna menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka proses politik Pilkada Subang 2024 secara resmi telah selesai. Kini, masyarakat Subang menantikan kepemimpinan baru yang diharapkan dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah mereka.

Atas ditolaknya gugatan Paslon 01 oleh Mahkamah Konstitusi, KPU Subang akan segera menetapkan pemenang Pilkada Subang 2024, yakni Paslon 02 Reynaldy Putra – Agus Maskur (Religius).

Paslon pemenang Pilkada Subang 2024, kemungkinan akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

Sesuai dengan hasil rapat pleno itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Reynaldi Putra – Agus Masykur Rosyadi meraih 430.725 suara pada pilkada serentak.

Agus Masykur yang menjadi calon wakil bupati mendampingi Reynaldy sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati mendampingi Bupati Subang yang pada periode sebelumnya dijabat oleh Ruhimat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan