bogortraffic.com, PADANG PANJANG – Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padang Panjang menyerahkan sertipikat elektronik terkait aset kepemilikan Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang. Acara ini berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota pada Jumat (2/8/2024).
Sertipikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Padang Panjang, Didiek Christianto, A.Ptnh, M.H, dan diterima oleh Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), Jevie C. Eka Putra, MT; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Widya Kusuma, ST; perwakilan Dinas Pangan dan Pertanian, Badan Pengelola Keuangan Daerah, serta beberapa pejabat lainnya.
Pj Wali Kota Sonny menerima sebanyak 154 sertipikat elektronik dari total 481 sertifikat yang akan diterbitkan BPN terkait aset Pemko, yang meliputi tanah, jalan, dan irigasi. Dalam sambutannya, Sonny menyampaikan bahwa sertipikat elektronik ini akan mempermudah urusan pertanahan Pemko ke depannya dan juga menertibkan administrasi aset Pemko.
“Kita masih akan mengurus sertipikat lain, seperti irigasi dan gedung-gedung lainnya yang belum tersertipikat elektronik. Ini akan memudahkan kita. Tidak harus menggunakan sertipikat dengan kertas, namun sudah bisa diakses menggunakan akun Pemko,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN, Didiek Christianto, mengatakan bahwa sisa 327 sertipikat aset Pemko akan diserahkan dalam waktu dekat agar seluruh administrasi aset Pemko dapat tersertipikasi elektronik untuk mempermudah penertiban.
“Kami akan terus mendukung Pemko dalam penertiban administrasi aset. Kami juga menunggu Pemko untuk pengurusan aset lainnya yang belum disertipikatkan,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, BPN juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Perdakop UKM dan Dispangtan mengenai kegiatan penanganan akses reforma agraria Kota Padang Panjang tahun anggaran 2024, yang juga disaksikan oleh Pj Wali Kota Sonny.