Kemenhub Hentikan Operasional 11 Bandara Pasca Penembakan Pesawat Smart Aviation

Kemenhub hentikan operasional 11 bandara di Papua pasca penembakan pesawat Smart Aviation. Simak daftar bandara yang ditutup & langkah strategis Ditjen Hubud.

bogortraffic.com, JAKARTAKementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan perhatian serius terhadap kondisi keamanan penerbangan perintis di wilayah Papua.

Langkah tegas ini diambil menyusul insiden penembakan terhadap pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada rute Tanah Merah (TMH) – Danawage/Koroway Batu (DNW), 11 Februari 2026 lalu.

Bacaan Lainnya

​Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa keselamatan penerbangan di wilayah terpencil merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar.

​“Penerbangan perintis merupakan layanan vital dalam mendukung konektivitas masyarakat Papua, khususnya untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, serta mobilitas dasar masyarakat di wilayah terpencil, sehingga keamanannya sangat krusial dan harus dijaga,” demikian disampaikan Lukman F. Laisa.

​Operasional 11 Bandara Dihentikan Sementara

​Guna mengantisipasi risiko ekstrem, Ditjen Hubud memutuskan untuk menghentikan sementara operasional penerbangan di 11 bandara, satuan pelayanan (satpel), dan lapangan terbang (lapter) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Wilayah tersebut meliputi:

​Satpel Koroway Batu, Bandara Bomakia, Satpel Yaniruma, Satpel Manggelum.

​Lapter Kapiraya, Lapter Iwur, Lapter Faowi, Lapter Dagai, Lapter Aboy, Lapter Teraplu, dan Lapter Beoga.

​“Kegiatan operasional pada bandara-bandara tersebut akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan penerbangan,” kata Lukman.

​Sementara itu, terdapat 5 bandara yang masuk kategori rawan terkendali dengan penjagaan TNI/Polri sehingga tetap beroperasi secara terbatas, yakni Bandara Kiwirok, Moanamani, Satpel Sinak, Satpel Agandugume, dan Bandara Illu.

​Kebijakan Tegas Bagi Operator Penerbangan

​Menyikapi risiko keamanan yang masuk kategori ekstrem, Ditjen Hubud memberikan tiga poin penegasan bagi maskapai:

​Operator yang menghentikan penerbangan karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi.

​Penerbangan perintis tetap dapat dilaksanakan hanya jika kondisi keamanan bandara tujuan terpenuhi.

​Operator diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penilaian keamanan (security assessment) secara mandiri.

​Langkah Strategis dan Evaluasi Kontrak

​Kemenhub juga tengah menyiapkan langkah jangka panjang, termasuk instruksi kepada Koordinator Wilayah untuk berkoordinasi intensif dengan aparat keamanan serta melakukan review klausul kontrak angkutan udara perintis terkait kondisi force majeure.

​“Ke depannya kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi, serta perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis,” tegas Lukman.

​Duka Mendalam Dunia Transportasi

​Insiden yang merenggut nyawa kru pesawat PK-SNR meninggalkan kesedihan mendalam bagi jajaran otoritas penerbangan nasional.

​“Penembakan pilot dan kopilot PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation menorehkan luka yang mendalam bagi dunia transportasi udara, sekaligus mengingatkan kita betapa tingginya risiko bertugas di tanah Papua. Kami menyampaikan kembali belasungkawa yang mendalam atas gugurnya pilot dan kopilot PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation saat bertugas. Mereka adalah pahlawan transportasi yang sesungguhnya,” tutup Lukman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan