bogortraffic.com, BANDUNG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) mengadakan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bogor secara daring melalui Zoom Meeting, pada pagi hari ini. Rapat ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kakanwil Masjuno dan merupakan bagian dari fungsi Divisi Pelayanan Hukum.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Ismail Saleh, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Jabar terhubung dengan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bogor. Dua Raperwal yang dibahas adalah tentang Rencana Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemkot Bogor dan Tata Cara Fasilitasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kota Bogor. Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Andrieansjah yang membuka sesi secara daring dari tempat kerja.
Dalam sambutannya, Kadivyankum Andrieansjah menyatakan bahwa Raperwal Rencana Pengendalian Kecurangan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008, yang mengharuskan Kepala Daerah atau pimpinan wilayah untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Pemkot Bogor sebelumnya telah menetapkan Perwal Nomor 98 Tahun 2022, namun perlu adanya Perwal baru sesuai kebutuhan terkini.
Sementara itu, Raperwal tentang Fasilitasi Penyelesaian Masalah Pertanahan berkaitan dengan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Dalam Raperwal ini, masalah pertanahan akan diatur dengan memisahkan dua kategori: sengketa pertanahan dan konflik pertanahan, yang dibedakan berdasarkan skala dampaknya.
Rapat Harmonisasi diharapkan dapat memberikan ruang bagi peserta untuk membahas lebih mendalam setiap materi muatan sehingga tercapai kesepakatan yang konstruktif.






