Walkot Dedie Tegaskan Konsistensi Jalankan Perda Angkutan, Batas Usia Maksimal 20 Tahun

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan konsistensi Pemkot Bogor dalam menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait penataan angkutan perkotaan dan batas usia teknis maksimal 20 tahun.memimpin Apel Pagi rutin di lingkungan Pemkot Bogor yang berlangsung di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (19/1/2026).

bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan konsistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menjalankan kebijakan daerah, khususnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penataan angkutan perkotaan. P

enegasan tersebut disampaikan saat ia memimpin Apel Pagi rutin di lingkungan Pemkot Bogor yang berlangsung di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (19/1/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Dedie Rachim meminta seluruh perangkat daerah untuk segera mengakselerasi pelaksanaan program kerja tahun 2026, terutama kegiatan yang telah siap dilelang.

“Pelaksanaan kegiatan tahun 2026 saya harapkan dapat segera dimulai. Berdasarkan daftar isian proyek yang sudah siap untuk dilelang, silakan segera dilaksanakan,” ujarnya.

Terkait kebijakan daerah, Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemkot Bogor memiliki kewajiban penuh untuk mengamankan dan menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023, terutama ketentuan mengenai batas usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun.

Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut telah melalui proses panjang selama tiga hingga empat tahun, mulai dari kajian akademis, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan rancangan peraturan daerah, sehingga implementasinya harus dijalankan secara konsisten dan tidak setengah-setengah.

“Kita harus bisa mengamankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait batas usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun. Pemkot Bogor adalah pelaksana Perda, jadi kita tidak mungkin memfasilitasi angkutan perkotaan yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi,” tegasnya.

Dedie Rachim menambahkan, setelah pelaksanaan Perda tersebut berjalan secara konsisten dan tuntas, Pemkot Bogor akan melanjutkan langkah penataan transportasi melalui program rerouting dan konversi angkutan.

“Setelah pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 bisa dilakukan secara tuntas, maka langkah berikutnya adalah melaksanakan program rerouting dan konversi. Bagi mereka, KKSU dan anggota Organda yang patuh terhadap Perda, akan kita fasilitasi,” kata Dedie.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan penataan angkutan perkotaan juga membutuhkan dukungan aparat penegak hukum agar pelaksanaannya di lapangan berjalan tertib serta tidak merugikan masyarakat.

Tak hanya itu, Dedie Rachim turut mengajak seluruh masyarakat Kota Bogor untuk berperan aktif mendukung kebijakan penataan transportasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertib, bersih, dan modern.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar mendukung keinginan dan harapan kita bersama agar Kota Bogor menjadi kota yang indah, bersih, dan tidak lagi berseliweran angkutan perkotaan yang tidak sesuai dengan kondisi modernisasi kota,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan