bogortraffic.com, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menegaskan komitmennya terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam razia yang digelar di salah satu mal di Kecamatan Bogor Tengah, Jumat (24/10/2025), sebanyak enam orang kedapatan merokok di area bebas asap rokok.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Bogor. Menurutnya, razia dilakukan secara menyeluruh dengan menyisir tiap lantai mal.
“Dari hasil kegiatan, di setiap lantai kami telusuri satu per satu. Jumlah pelanggaran tidak terlalu banyak, tapi tetap saja ada sekitar enam orang yang kedapatan merokok di dalam gedung,” ujar Jenal dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).
Sanksi dan Temuan Rokok Ilegal
Keenam pelanggar langsung diberikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) di lokasi. Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi sosial sebagai bentuk edukasi publik.
Ironisnya, kata Jenal, sebagian pelanggar mengetahui bahwa area tersebut merupakan kawasan tanpa rokok, namun tetap melanggar aturan.
“Ironisnya para pelanggar mengaku sudah tahu tempat itu KTR. Tapi tetap saja merokok,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jenal menuturkan bahwa pihak manajemen mal sebenarnya telah memasang imbauan larangan merokok di berbagai titik. Namun, masih ada pengunjung yang membandel.
Selain pelanggaran aturan, petugas juga menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai dari beberapa pelanggar. Temuan ini akan segera dilaporkan kepada instansi terkait untuk penindakan lanjutan.
Anak di Bawah Umur Ikut Terjaring
Yang memprihatinkan, salah satu pelanggar yang terjaring merupakan anak di bawah umur. Pemkot Bogor kemudian memanggil pihak sekolah dan keluarga untuk diberikan pembinaan bersama.
“Untuk anak di bawah umur, pihak sekolah dan keluarga turut dipanggil. Ini jadi pelajaran agar orang tua dan sekolah ikut mengawasi,” tutur Jenal.
Langkah Edukasi dan Penegakan Berkelanjutan
Pemkot Bogor memastikan bahwa kegiatan sidak dan sidang tipiring akan terus digelar secara berkala sebagai langkah edukatif dan penegakan hukum.
“Merokok tidak dilarang, tapi diatur. Hanya boleh di tempat yang terbuka dan tanpa atap,” jelas Jenal.
Ia menambahkan, denda administratif bagi pelanggar tahap pertama berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, namun bagi pelanggaran berulang akan ada peningkatan sanksi sesuai Perda Ketertiban Umum dan SOP Satpol PP.
“Tahap pertama dendanya memang kecil, tapi kalau berulang, sanksinya akan meningkat,” imbuhnya.
Penegasan Pemkot Bogor
Jenal berharap kegiatan razia ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghormati aturan kawasan tanpa rokok.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa Perda KTR masih berlaku dan harus dihormati,” tegasnya.






