Kab. Bogor – Satpol PP Kecamatan Ciampea mencabut paksa spanduk ilegal dan yang sudah habis masa tayang di Jalan Raya Cibanteng, Selasa (13/5).
Kasi Trantib Satpol PP Ciampea Ego Suryadi mengaku, penertiban itu sebagai penegakan non yustisi atau penertiban spanduk milik pelaku usaha yang di duga tidak berizin.
Spanduk milik pelaku usaha yang terpasang telah dilakukan pemeriksaan dan terbukti tidak berizin dan habis masa tayang.
“Total ada 15 spanduk di Perum Persada 10 (habis masa tayang) dan spanduk Rokok Aroma 5 lembar (tidak berizin),” rincinya.
Saat ini, spanduk-spandui itu telah disita dan diinventarisir. Pengelola diminta agar mengurus izin kembali sebelum dipasang.
“Kami selalu mengimbau supaya ketika melakukan pemasangan harus disertai izin yang jelas dan berkoordinasi dengan unsur wilayah,” tegasnya.