Bogortraffic.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bogor, mengumumkan pencabutan aturan terkait uji coba operasional angkutan barang khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa aturan tersebut dicabut berdasarkan hasil rapat evaluasi yang melibatkan Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621.
“Aturan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB dicabut,” ungkap Dadang Kosasih.
Pencabutan aturan ini berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, sehingga operasional angkutan khusus tambang tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya. Perbup tersebut membatasi operasional hanya pada jam 22.00 WIB – 05.00 WIB.
“Dengan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional,” kata Dadang.
Aturan terkait jam operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 160 Tahun 2023. Perbup ini menggantikan Perbup sebelumnya dan menyesuaikan jam operasional dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten.
Dengan pencabutan aturan uji coba ini, Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan kelancaran operasional angkutan barang tambang di wilayah Jalur Parungpanjang.