Bogor Traffic, Ekonomi – MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar diseminasi “Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji serta Sosialisasi BPIH di Makassar, Sulawesi Selatan pada Jum’at (15/9).
Ketua Dewan Pengawas Firmansyah N. Nazaroedin dalam sambutannya menyatakan BPKH terus bekerja secara optimal untuk meningkatkan kualitas penyeelenggaraan ibadah haji dengan pengelolaan keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya berupaya keras memastikan setiap rupiah yang diinvestasikan dari dana haji dikelola serta diatur dengan bijak dan transparan.
“BPKH berkomitmen untuk memastikan dana haji digunakan untuk kepentingan jamaah, dan tidak disalahgunakan atau disalahkelolakan,” tegas Firmansyah.
Sementara Anggota Dewan Pengawas BPKH Mulyadi memastikan Pengelolaan Keuangan Haji Aman, Efisien dan Likuid sesuai dengan amanat UU No. 34/2014
“Masyarakat tidak usah khawatir terkait pengelolaan dana haji, saat ini dana haji likuid dan aman,” ujar Mulyadi.
Lebih jauh Mulyadi menerangkan perbedaan BPIH dan Bipih. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Sedang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengungkapkan peran penting BPKH dalam pengelolaan dana haji yang dalam pelaksaannya diawasi DPR.
Dalam era saat ini, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan haji semakin kompleks.
Menurut Kahfi ada dua hal yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR yakni antrian haji di Indonesia dan nilai manfaat dana haji. DPR mendorong BPKH untuk meingkatkan nilai manfaat dengan berinvestasi di ekosistem perhajian meskpun tidak mudah.
“Memang tidak mudah berinvestasi karena tetap harus mengedepankan kehati-hatian dan keselamatan dana haji,” ungkap Kahfi.
Sementara terkait kemungkinan kenaikan biaya haji 2024 menurut Kahfi adalah sebuah keniscayaan dengan prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji. Menurutnya, kemampuan tersebut harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan.
“Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan kemampuan. Namun, juga tetap mempertimbangkan sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah,” ungkap Kahfi.
Kegiatan diseminasi BPKH menjadi salah satu bagian penting dalam menyosialisasikan pengelolaan dana haji oleh BPKH kepada masyarakat. Acara ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas Firmansyah N. Nazaroedin, Anggota Dewan Pengawas Mulyadi, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, dan Perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan Asa Afiif.