bogortraffic.com, BOGOR– Menanggapi pernyataan Manajemen Kota Wisata (Sinar Mas Land) yang membuat narasi bahwa pembangunan Gedung 7 Lantai di Cluster Virginia adalah “hak pembeli dan perijinan menjadi tanggung jawab pembeli”, maka Paguyuban Warga Cluster Virginia, Perkumpulan Cluster Kota Wisata Cibubur (PCKC), dan Koalisi Warga Lawan Ketidakadilan (KAWAL) menyampaikan klarifikasi fakta kepada publik.
Kelompok warga menilai narasi developer yang disebut sebagai bentuk “cuci tangan” tidak berdasar secara hukum maupun praktik pengelolaan kawasan.
Warga mengklaim memiliki sejumlah dokumen administratif dan fakta lapangan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-320102-06112025-003 tertanggal 6 November 2025 atas nama Liaw Herry Hendarta/PT Mekanusa Cipta.
Dokumen tersebut meliputi PBG, Site Plan, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disebut diterima warga pada 21 November 2025.
Dugaan PBG Siluman dan Cacat Hukum
Paguyuban warga menilai penerbitan PBG diduga mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi yang melanggar peraturan perundang-undangan serta asas pemerintahan yang baik.
Beberapa dugaan pelanggaran yang disampaikan antara lain:
- Disparitas objek (Error in Objecto): lokasi dalam dokumen PBG berbeda dengan lokasi pembangunan fisik.
- Disparitas kepemilikan (Error in Persona): PBG atas nama pihak tertentu, namun bangunan disebut dimanfaatkan oleh pihak lain.
Warga menilai kesalahan tersebut menyebabkan PBG batal demi hukum dan melanggar ketentuan administrasi pemerintahan.
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Zonasi
Warga menyatakan Cluster Virginia merupakan kawasan hunian yang telah ditempati lebih dari 25 tahun dan termasuk zona perumahan berdasarkan master plan kawasan.
Namun, pembangunan gedung perkantoran tujuh lantai dinilai tidak sesuai peruntukan karena:
- Area tersebut diklaim merupakan zona hunian dan komersial penunjang perumahan dengan batas bangunan maksimal 2–3 lantai.
- Gedung perkantoran tujuh lantai dinilai seharusnya berada pada zona komersial perkotaan dengan intensitas tinggi.
- Warga juga menilai terdapat dugaan manipulasi klasifikasi bangunan menjadi bertingkat rendah.
Menurut warga, perubahan fungsi lahan tanpa persetujuan masyarakat dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan perjanjian awal pengembangan kawasan.
Dugaan Pelanggaran Teknis dan Risiko Keselamatan
Selain aspek administratif, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran teknis pembangunan, termasuk jarak bangunan dengan rumah warga yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.
Warga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi penghuni sekitar, termasuk kelompok rentan seperti lansia.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran intensitas bangunan terkait Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH).
Indikasi Dampak Lingkungan dan Sosial
Paguyuban warga juga menilai pembangunan masif di kawasan sekitar telah memicu perubahan lingkungan, termasuk risiko banjir serta potensi dampak limbah dan kepadatan kawasan.
Warga mengklaim tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan lingkungan maupun rekomendasi teknis terkait pembangunan tersebut.
Mereka menyebut penerbitan PBG yang tiba-tiba tanpa persetujuan warga sebagai indikasi “PBG siluman”.
Tuntutan Warga
Dalam pernyataan resminya, Paguyuban Warga Cluster Virginia menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- PBG dicabut dan dinyatakan batal demi hukum.
- Penghentian aktivitas konstruksi.
- Pembatalan transaksi jual beli lahan terkait proyek.
- Pengembalian fungsi lahan sesuai master plan awal.
- Perlindungan hak warga atas lingkungan yang aman dan sehat.
- Kepatuhan developer terhadap perjanjian awal dengan warga.
Paguyuban menyatakan penyampaian hak jawab dilakukan agar publik memperoleh informasi yang berimbang terkait polemik pembangunan tersebut.






