bogortraffic.com, BOGOR – Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, akhirnya angkat suara terkait pengadaan kendaraan dinas baru bermerek Suzuki Jimny yang belakangan menjadi sorotan publik.
Menurut Ajat, kendaraan tersebut bukanlah hasil pengadaan tahun 2025, melainkan telah dianggarkan sejak tahun 2023 untuk keperluan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Jadi itu merupakan bagian dari pengadaan tahun anggaran 2023, yang kala itu dialokasikan untuk PUPR,” jelas Ajat saat ditemui, Rabu (7/5/2025).
Namun, karena saat ini Pemkab Bogor sedang memberlakukan kebijakan efisiensi anggaran, kendaraan dinas tersebut akhirnya ditarik dan dialihkan untuk mendukung operasional empat SKPD lainnya, yakni DPKPP, Satpol PP, Dispora, dan Dishub.
“Ditarik untuk efisiensi operasional SKPD memasuki tahun 2025. Akhirnya kendaraan tersebut dialihkan untuk operasional empat dinas,” lanjutnya.
Ajat menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari optimalisasi aset kendaraan pemerintah daerah, sekaligus upaya mendukung Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Optimalisasi ini juga merupakan bagian dari penataan kendaraan dinas secara menyeluruh, mendukung upaya pencapaian MCP,” jelasnya.
Langkah-langkah yang diambil termasuk apel kendaraan, penataan penempatan kendaraan, penerbitan SK Bupati tentang penggunaan BMD, serta inventarisasi pajak kendaraan sesuai dengan program Pemprov Jawa Barat.
Lebih lanjut, Ajat mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran sebesar Rp717 miliar telah dirancang Pemkab Bogor untuk tahun 2025. Dana efisiensi itu akan dialokasikan untuk mendukung sektor-sektor prioritas, terutama pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Berikut rincian alokasi anggaran hasil efisiensi:
-
Penanganan jalan (termasuk ruas Bojonggede–Kemang dan jalan di wilayah timur, barat, dan selatan): Rp392 miliar
-
Urusan perumahan dan kawasan permukiman: Rp44 miliar
-
Sektor pendidikan: Rp62 miliar
-
Urusan kesehatan: Rp29 miliar
-
Urusan lainnya (lingkungan hidup, tindak lanjut Inpres No. 2–9): Rp190 miliar
“Melalui penataan aset dan efisiensi ini, Pemkab Bogor tetap berkomitmen mengutamakan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan,” pungkas Ajat.