bogortraffic.com, BOGOR – Puluhan konsumen perumahan Griya Bukit Jaya 2 yang berlokasi di Jalan GBHN, Bojong Nangka, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat meradang.
Konsumen tersebut di antaranya Andi Akbar Jamaluddin, Wakhid Masykur, Maslini Aritonang, Rodyana, Novi Henriyanti dan lima rekannya kesal karena proses sertifikasi rumah milik mereka hingga kini tidak jelas dan terbengkalai.
Padahal mereka telah melunasi pembayaran untuk proses sertifikasi kepada notaris yang direkomendasikan oleh oknum pengembang perumahan.
Andi Akbar Jamaluddin, salah seorang konsumen yang mewakili rekan-rekannya, mengaku telah melunasi pembayaran untuk proses sertifikasi sejak Februari 2025.
Sesuai kelaziman, proses tersebut biasanya selesai dalam waktu tiga bulan. Namun hingga tenggat waktu berakhir pada Juli 2025, proses sertifikasi belum juga rampung.
Ironisnya, notaris yang mengurus proses sertifikasi tersebut yakni Chatul Kurniawan tiba-tiba tidak dapat dihubungi dan hilang kontak. Pesan melalui WhatsApp tidak pernah dibalas dan panggilan telepon tidak dijawab.
Sementara itu, staf legal pengembang PT Grahacipta Langgengutama, Maria Fransisca (Sisca), berulang kali mencoba menenangkan konsumen dan menyatakan bahwa penyelesaian masalah akan diprioritaskan.
Investigasi Mandiri Konsumen
Pada Juli hingga Agustus 2025, para konsumen berinisiatif melakukan investigasi mandiri. Mereka tidak hanya mencoba menghubungi melalui telepon, tetapi juga mendatangi kantor notaris di sebuah ruko kecil di Jalan Sirojul Munir, Cibinong, Kabupaten Bogor. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kantor sering kosong tanpa aktivitas.
Dalam proses investigasi tersebut, pada Oktober 2025, secara tidak sengaja para konsumen bertemu dengan kerabat dari notaris yang dicari.
Dari pertemuan itu diketahui bahwa berkas sertifikasi milik konsumen masih tersimpan di brankas dan belum diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena pajak pengurusan sertifikasi belum dibayarkan.
Tak lama setelah mengetahui informasi tersebut, Andi, Sisca, dan kerabat notaris bertemu di sebuah kafe dekat kantor notaris. Dalam pertemuan itu, konsumen menegaskan keinginan agar uang yang telah dibayarkan dikembalikan dan proses sertifikasi dialihkan kepada notaris baru.
“Dalam hal proses sertifikasi yang terbengkalai kami ingin pihak pengembang ikut bertanggung jawab dan lepas tangan apalagi notaris yang membuat persoalan rekomendasi dari mereka,” tegas Andi.
Janji Pengembalian Dana Belum Terwujud
Dalam pertemuan tersebut, konsumen juga memberikan pesan kepada notaris melalui kerabatnya agar mengembalikan uang konsumen dengan batas waktu hingga Desember 2025. Namun hingga awal Januari 2026, belum ada kejelasan.
Pada 15 Januari 2026, perwakilan konsumen kembali bertemu dengan notaris di kantornya. Dalam pertemuan itu, notaris mengakui kesalahan dan berjanji akan mengembalikan uang konsumen setelah Idul Fitri 1447 H dengan alasan terkendala proyek yang belum tertagih.
Mendengar penjelasan tersebut, Andi menyatakan pihaknya tidak ingin terlibat dalam persoalan yang dialami notaris.
“Setelah selalu menghindar, kenapa sekarang kami diminta empati pada persoalan yang dialami pelaku,” tanya Andi.
Korban Ditawari Skema Cicilan
Di tengah belum jelasnya penyelesaian, notaris disebut mulai menghubungi beberapa korban secara terpisah dengan menawarkan pengembalian dana melalui cicilan sebesar Rp2 juta hingga lunas.
“Saya tak tahu persis berapa orang teman-teman saya yang dihubungi. Tapi saya dihubungi dan diberikan tawaran tersebut. Dugaan saya, beberapa teman juga dihubungi dengan tawaran sejenis. Prinsipnya kami ingin uang yang sudah terlanjur dibayar dikembalikan dan pengembang harus ikut bertanggung jawab dalam proses tersebut. Kemudian proses sertifikasi akan dilanjutkan dengan notaris yang baru,” tandasnya.
Konsumen Tegaskan Tuntutan Hak
Para konsumen menegaskan tidak akan berubah dalam menuntut hak mereka atas penyelesaian proses sertifikasi yang terbengkalai. Mereka juga menduga kemungkinan terdapat korban lain dalam kasus serupa.
“Kami hanya ingin minta hak kami terkait proses sertifikasi ditunaikan. Fokus itu saja nggak ada yang lain. Kami juga nggak akan terbuai dengan tawaran-tawaran menyesatkan dan menunda penyelesaian persolan. Harap diingat karena perkara ini, hak kami sebagai konsumen jadi terbengkalai karena itu kami nggak akan berubah terkait penuntasan perkara sertifikasi ini,” pungkasnya.
Redaksi sudah berusaha kontak ke nomer ponsel notaris Chatul Kurniawan dan staf legal pengembang PT Grahacipta Langgengutama Maria Fransisca (Sisca). Namun hingga tulisan ini dinaikkan kontak itu tidak mendapatkan tanggapan.






