Kasus Perundungan di Pesantren Megamendung Mencuat, KPAD Bogor Angkat Suara

Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Asep Saepudin. (Foto: Dok. Ist)

bogortraffic.com, BOGOR- Kasus dugaan perundungan kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Kali ini, seorang santri di Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, diduga menjadi korban penganiayaan. Menyikapi hal tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Asep Saepudin, memberikan tanggapan tegas.

Asep menekankan bahwa perilaku perundungan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, terlebih jika terjadi di instansi pendidikan.

Bacaan Lainnya

“Perundungan di lembaga pendidikan, baik di Bogor maupun di tempat lain, tidak bisa ditoleransi,” ujar Asep pada Selasa (23/9/2024).

Menurut Asep, setidaknya ada tiga faktor utama yang dapat memicu terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan. Pertama, budaya senioritas yang masih diwariskan di beberapa lembaga pendidikan.

“Pelaku perundungan yang mengatasnamakan senior, bisa jadi adalah korban dari praktik serupa sebelumnya, sehingga timbul aksi balas dendam terhadap junior,” jelasnya.

Selain itu, Asep menyebut bahwa perasaan memiliki “power” atau kewenangan lebih dari senior terhadap junior juga menjadi faktor lain yang memicu perundungan.

“Banyak kasus di mana siswa yang lebih tua merasa berhak melakukan tindakan semena-mena dengan alasan mendisiplinkan junior mereka,” kata Asep.

Asep menceritakan sebuah kasus yang pernah dilaporkan ke KPAD Bogor tiga tahun lalu, di mana seorang senior membangunkan juniornya dengan cara membakar kakinya menggunakan korek gas.

“Ini contoh ekstrem di mana kewenangan yang diberikan kepada senior disalahgunakan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Asep menghimbau seluruh instansi pendidikan, termasuk pesantren, untuk memperkuat gerakan satgas perlindungan anak.

“Satgas ini tidak boleh hanya menjadi pelengkap struktural, tetapi harus diaktifkan untuk melindungi siswa dari praktik perundungan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pelaporan jika terjadi kasus perundungan di lingkungan pendidikan.

“Jangan ragu melaporkan, agar kejadian ini tidak berulang dan tidak menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban. Perundungan bisa mengganggu keberlangsungan pendidikan korban,” pungkas Asep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan