Fakta Penting:
- Kapasitas powerbank maksimal: 100 Wh
- Tidak boleh digunakan di stop kontak kereta
- Hanya perangkat berdaya rendah yang boleh diisi
- Tujuan aturan: meningkatkan keselamatan perjalanan
bogortraffic.com, BOGOR – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengingatkan para penumpang untuk mematuhi aturan baru terkait membawa dan menggunakan powerbank selama perjalanan dengan kereta api.
Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pengguna transportasi publik tersebut.
“Ini sosialisasi aturan baru. Jadi, jika kedapatan akan diingatkan,” kata Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/10).
Dalam aturan baru itu disebutkan, kapasitas maksimum powerbank yang diperbolehkan dibawa adalah 100 Wh (Watt-hour). Selain itu, powerbank wajib berada dalam kondisi baik, memiliki label kapasitas yang jelas, serta tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan.
Lebih lanjut, penumpang dilarang melakukan pengisian daya powerbank dengan menggunakan fasilitas stop kontak di dalam kereta api, karena fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti smartphone, tablet, laptop, dan earphone.
KAI menegaskan bahwa pengisian powerbank di stop kontak kereta dapat meningkatkan suhu perangkat dan memicu potensi kebakaran yang bisa mengganggu keselamatan perjalanan.
“Ixfan mengakui powerbank bersifat praktis, tetapi jika digunakan tidak sesuai aturan dapat menimbulkan risiko kebakaran yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan,” tulisnya.
“Karena itu, kami mengatur batasan kapasitas dan larangan penggunaannya di stop kontak kereta,” ujar Ixfan.
Melalui kebijakan tersebut, KAI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan transportasi publik semakin meningkat, sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memberikan layanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh penumpang.





