bogortraffic.com, BOGOR – Personel Polsek Rumpin berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB alias Tiar yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Kampung Cikoleang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Peristiwa bermula saat korban, Yulianah (38), memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan toko sembako untuk berbelanja.
”Saat berada di dalam toko, korban melihat seorang pria yang tidak dikenalnya menaiki sepeda motor miliknya. Menyadari kendaraannya hendak dibawa kabur, korban segera berlari keluar dan berusaha menghentikan terduga pelaku.” tuturnya.
Terduga pelaku nekat memacu sepeda motor hingga korban terseret sejauh kurang lebih 300 meter sebelum akhirnya kendaraan terjatuh dan warga sekitar langsung mengepung pelaku.
Petugas yang tiba di lokasi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK asli, kunci kontak, dan satu buah kunci letter T.
”Penyidik Unit Reskrim Polsek Rumpin yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Chandra Purba, S.H., bersama anggota Aipda Meryagung S., selanjutnya melakukan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.” tukasnya.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polsek Rumpin turut mengimbau warga agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan.





