Dishub Bogor Larang Angkot Masuk Jalur Wisata Puncak

bogortraffic.com, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh angkutan kota (angkot) masuk ke Jalur Puncak, Jawa Barat, pada Minggu (22/3/2026).

Petugas menerapkan penyekatan ketat dan memutarbalikkan kendaraan di Simpang Gadog, Ciawi, guna mengendalikan kepadatan lalu lintas selama periode libur Lebaran 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa petugas di lapangan tidak segan melakukan tindakan terhadap angkot yang nekat mencoba melintas ke jalur utama wisata tersebut.

“Iya, angkot kita putar balik di Gadog karena ada penyekatan,” ujarnya.

Dadang menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait larangan operasional angkot di Jalur Wisata Puncak selama libur Lebaran guna memprioritaskan kelancaran arus kendaraan pribadi dan bus pariwisata.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan berbagai modus angkot yang mencoba menembus barikade penyekatan, termasuk kendaraan yang membawa penumpang secara borongan atau carteran. Namun, petugas tetap konsisten menjalankan aturan tanpa pengecualian.

“Bawa penumpang, sifatnya borongan. Tapi tetap kita putar balik, tidak bisa beroperasi atau melintas di jalur wisata Puncak,” kata Dadang.

Larangan ini tidak hanya menyasar angkot lokal Kabupaten Bogor, tetapi juga angkutan dari wilayah tetangga. Dadang menyebutkan beberapa kendaraan yang terjaring berasal dari rute antar kota.

“Yang tadi itu angkot luar, dari Cicurug sama angkot dalam kota ini. Semua angkot tidak bisa masuk ke Puncak,” tegasnya.

Kebijakan ini juga mencakup angkot yang disewa secara khusus oleh wisatawan atau masyarakat lokal.

“Iya, betul, termasuk angkot carteran,” katanya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal dan situasi lalu lintas tetap terkendali, personel Dishub disiagakan selama 24 jam penuh di titik penyekatan Simpang Gadog.

Masyarakat yang hendak berwisata diimbau untuk menggunakan moda transportasi lain yang diperbolehkan atau mematuhi rekayasa lalu lintas yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan