Dilantik Bey Machmudin, Bambang Tirtoyuliono Resmi Jadi PJ Wali Kota Bandung

Bogor Traffic, BANDUNG – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, melantik Bambang Tirtoyuliono sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung di Gedung Sate Bandung pada Selasa, (20/09/2023)

Pelantikan ini diikuti dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan, pakta integritas, serta pemasangan tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Berita Lainnya

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Jabar menegaskan bahwa salah satu tugas besar Pj Wali Kota dan Bupati adalah memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, serta menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri.

“Saudara-saudara semua harus dapat menjamin bahwa Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman lancar dan damai baik pemilihan legislatif pemilihan presiden maupun Pilkada serentak serta pastikan netralitas dari ASN, TNI, dan Polri,” katanya.

Selain itu, tantangan yang dihadapi mencakup isu stunting, pengendalian inflasi, dan harga kebutuhan pokok. Begitu juga, perhatian terhadap ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi dan sosial menjelang Pemilu menjadi hal penting.

“Kita juga harus memberi perhatian terkait stunting, kemudian juga tugas-tugas mengendalikan inflasi pengendalikan harga kebutuhan pokok dan juga adanya ancaman kekeringan yang melanda beberapa daerah. Kita harus juga menjamin kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dan dapat diakses dengan mudah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial menjelang pemilu,” ujarnya.

Bey menekankan perlunya penyelesaian masalah sampah di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, menggambarkan kondisi darurat sampah yang sedang dialami saat ini.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, beserta lima kepala daerah lainnya juga dilantik pada kesempatan tersebut. Mereka akan memimpin daerah masing-masing dalam penanganan berbagai tantangan yang dihadapi.

Sebagai informasi, Bambang Tirtoyuliono sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jabar sejak tahun 2021. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3740 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 7 September 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan