bogortraffic.com, BOGOR – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) Satuan Pelayanan (Satpel) Padangbai berhasil melakukan aksi nyata perlindungan hayati.
Bersama TNI Angkatan Laut, BKSDA Bali, Kepolisian KP3 Padangbai, dan Flight Protection Bird, petugas menahan 7.355 ekor burung yang dilalulintaskan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Bali tanpa dokumen resmi.
Ribuan burung tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, yang merupakan syarat mutlak dalam lalu lintas komoditas hewan antar-wilayah.
Dalam konferensi pers, Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Badan Karantina Indonesia berkomitmen penuh dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penahanan terhadap komoditas burung yang dilakukan petugas kami di lapangan merupakan langkah tegas untuk memitigasi risiko masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina di wilayah pulau Bali, contohnya pencegahan terhadap Flu burung dan beberapa penyakit lainnya,” ujarnya.
Jenis burung yang disita sangat beragam, mulai dari burung manyar, sangihe, pipit zebra, srigunting, prenjak, kemade, madu matari, cabai, ciblek, gelatik batu, kacamata, hingga cicak kombo. Penahanan ini krusial untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.
Upaya pencegahan penularan penyakit ini adalah salah satu misi utama Barantin dalam menjaga ketahanan pangan nasional serta kelestarian biodiversitas Indonesia. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat untuk memastikan aturan perundang-undangan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha maupun masyarakat.
Barantin memastikan tidak akan berhenti pada penahanan fisik saja, namun juga akan menempuh jalur hukum guna memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan karantina.
Badan Karantina Indonesia akan melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus pelanggaran ini supaya menimbulkan efek jera bagi pelakunya, tidak muncul penyakit baru dengan mencegah masuk dan tersebarnya HPHK serta menjaga keberadaan biodiversitas Indonesia tetap lestari.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan angka penyelundupan satwa liar dan menjaga ekosistem Bali serta Indonesia pada umumnya dari ancaman penyakit hewan menular.

