bogortraffic.com, BOGOR- Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil menggagalkan upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa pemberangkatan delapan tenaga kerja wanita (TKW) ilegal yang akan dikirim ke Timur Tengah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, delapan calon TKW ditemukan di sebuah apartemen di Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor, yang dijadikan tempat penampungan sebelum pemberangkatan.
“Kami mendapatkan laporan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terkait penampungan calon pekerja migran ilegal di wilayah Kota Bogor. Selanjutnya, tim kepolisian mendatangi lokasi dan menemukan delapan korban calon pekerja migran gelap,” ujar Bismo, Kamis (26/12/2024).
Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yaitu Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang, yang bertugas sebagai penampung dan koordinator pengiriman.
“Selanjutnya, para tersangka, korban, dan barang bukti telah diserahkan ke SatReskrim Polresta Bogor Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, uang tunai sebesar Rp1,1 juta, dan 10 unit ponsel.
“Para tersangka melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelas Bismo.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menyebut, aksi ini diduga merupakan bisnis keluarga ilegal. Salah satu tersangka, Meidayanti Kosasih, memiliki saudara yang berada di Timur Tengah dan kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Aji menambahkan, aksi perekrutan ilegal ini telah berlangsung sejak Juli hingga Desember 2024. “Saat ini, kami masih mendalami peran perekrut lainnya yang berada di Indonesia,” katanya.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa jalur resmi. Jika menemukan praktik mencurigakan, masyarakat diminta melapor melalui layanan aduan resmi untuk membantu pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.