bogortraffic.com, BOGOR – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 terhitung sejak 18 Maret 2026.
Keputusan ini diambil setelah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut kedapatan menggunakan area masjid untuk aktivitas pembilasan bahan makanan tanpa izin.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur operasional dan etika penggunaan fasilitas umum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Nanik S Deyang dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2026).
Keputusan penghentian ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, laporan khusus dari Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor memperkuat adanya dugaan pelanggaran prosedur operasional di lapangan.
Pihak BGN menyatakan tidak akan berkompromi terhadap segala tindakan yang dapat menurunkan standar kualitas pangan yang diberikan kepada masyarakat.
“Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak,” tegas Nanik.
Syarat Pembukaan Kembali Operasional
Selama masa pembekuan, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh pada sarana dan prasarana. Pengelola juga harus menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN untuk proses audit ulang.
Pencabutan status pemberhentian operasional hanya akan dilakukan jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa seluruh standar keamanan pangan dan tata kelola telah terpenuhi.
“Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan,” ucap Nanik.
BGN memperingatkan seluruh SPPG di wilayah lain agar memprioritaskan kebersihan dan kepatuhan aturan.
Pelanggaran serupa di masa mendatang dipastikan akan mendapatkan sanksi yang jauh lebih berat.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, memiliki konsekuensi yang jelas,” pungkas Nanik.





