RPJPD dan RPJMD Jadi Kunci Utama Penataan Wilayah Kabupaten Bogor

Forum Penataan Ruang Daerah (FRPD) Kabupaten Bogor tahun 2024, yang berlangsung di Hotel Harris Cibinong, Senin (29/4/24). (Foto: Dok. Humas Pemkab Bogor)

bogortraffic.com, CIBINONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, menegaskan bahwa pedoman kerja yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan dan penataan wilayah Kabupaten Bogor.

Hal ini memastikan keselarasan antara visi misi daerah dengan visi misi provinsi dan pusat. Dalam menata tata ruang, Ia menyoroti dua hal utama yaitu pola ruang dan struktur ruang.

Berita Lainnya

Ia menambahkan, penataan ruang menjadi dasar dalam menyusun visi misi Kabupaten Bogor dengan tujuan utama untuk memaksimalkan potensi dan meminimalkan masalah yang dihadapi masyarakat.

“Pedoman kita kitabnya adalah RPJP, RPJMD, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk membangun Kabupaten Bogor. Tata ruang wajib dan harus ditata ulang dengan arif dan bijaksana untuk kebermanfaatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Transformasi tujuan penataan ruang Kabupaten Bogor tahun 2024-2043 mencakup tiga poin utama yaitu pencapaian tujuan berbasis kualitas penataan ruang, pengurangan kesenjangan wilayah, peningkatan perekonomian berbasis circular economy, dan pengurangan Indeks Resiko Bencana.

Rapat tersebut juga menghasilkan delapan kebijakan strategis, seperti penataan sistem pusat permukiman secara berjenjang, peningkatan kualitas dan ketersediaan sistem jaringan transportasi ramah lingkungan, dan penyediaan kawasan permukiman berkualitas.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bogor, Suryanto, menambahkan bahwa forum ini menjadi sarana efektif dalam mengambil kebijakan dengan melibatkan semua unsur, termasuk masyarakat. Hal ini bertujuan agar penataan pembangunan yang dilakukan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan